Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Bisa dikatakan agak lain model Pengangkatan perangkat desa di Nagori Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara kali ini.
Bak bermain sulap, Sim salabim kamu besok mau jadi apa ? Ungkapan tersebut kiranya sangat cocok bila dikaitkan dengan model pengangkatan perangkat desa Nagori Sidamanik di masa kepemimpinan Darlis Nainggolan (Pangulu aktif) saat ini.
Unggul atas suara dari kontestasi pemilihan calon kepala desa membuatnya dilantik menjadi pangulu Nagori Sidamanik, tak lama setelahnya sejumlah perangkat desa terdampak imbasnya pemberhentian
Buat seorang pemimpin dalam suatu Nagori, keputusannya tersebut sah saja, namun bila dalam proses pemberhentian perangkat yang lama dan juga pada proses pengangkatan perangkat nagori yang baru melewati mekanisme yang benar. Sebaliknya bila dilakukan tidak mengikuti mekanisme akan menjadi masalah.
Sangat disayangkan tampaknya kesemua itu tidak dijalankan oleh pangulu Nagori Sidamanik ini, sehingga tidak salah jika masyarakat ber asumsi pengangkatan perangkat Nagori kali ini berpotensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Seperti halnya yang diutarakan kedua perangkat desa yang diberhentikan Darlis Nainggolan (Pangulu aktif) saat ini kepada pihak redaksi
Dalam keterangannya eks perangkat desa ini merasa tidak melakukan kesalahan, dan juga tidak pernah menerima teguran, baik itu secara lisan ataupun tulisan.
” Seingat saya menyangkut kerjaan saya di desa, gak pernah dikomplein sama pangulu yang baru ini, anehnya tiba- tiba saya di berhentikan !
Lanjutnya ” setelah isi surat pemberhentian itu saya baca bahwa alasan pemberhentiannya karena masa berlaku surat tugasnya sudah habis, baru jadi pangulu aja udah arogan, cetusnya sembari meminta agar namanya tidak dimuat dalam pemberitaan. Kamis,20/6/2024
Terpisah, seorang eks. perangkat desa lainnya saat ditemui juga menyampaikan bahwa dirinya sangat kecewa atas pemberhentian tersebut
” Saya sangat kecewa dengan Pangulu ini (Darlis Nainggolan/ Red) ini, sebab saya merasa diberhentikan dengan cara yang tidak beretika, dan tidak berdasar, ” sebutnya
Saat ditanya maksud dari tak beretika tersebut iapun menjelaskan” iyalah, kami kan satu kantor yang sama, tetuanya kami jumpa, kan adanya mulutnya untuk bicara baik- baik, kenapalah gak dipanggil dulu kami- kami ini, disampaikan langsung kan enak” Sebutnya bernada kesal
“Sekedar dia tau, dulu dimasa kami, susah cari orang yang mau jadi perangkat desa, karena waktu itu jadi perangkat desa gajinya sangat kecil y, selain itu y memang benar- benar pengabdian, karena sangat banyak yang harus dikerjakan untuk membangun desa-desa ini, jadi betul- betul capeklah jadi perangkat desa” jelasnya menceritakan kisahnya
“Kembali ke alasan surat pemberhentian itu, tentunya pangulu ini berpedoman pada surat pengangkatan kami kan, bila merujuk surat pengangkatan itu maka kami pastikan tidak bisa dijadikan alasan pemberhentian, sebab di dalam surat pengangkatan itu sama sekali tidak tertera masa berlakunya” Ujarnya pula
” Dilain hal jauh hari ketika masa jabatan pangulu yang lama kami sudah pernahnya mempertanyakan masa berlaku surat itu, tapi tidak juga ada kejelasan, jadi menurut kami alasan yang ditulis dalam surat pemberhentian itu bahwa masa berlakunya sudah habis, jelas gak nyambung “sebutnya
” Sedangkan pengangkatan perangkat yang baru ini juga kulihat bapak pangulu ini sepertinya main cepat aja, kayak model main tunjuk- tunjuk gitu, gak ada tahapan penjaringannya, jangan-jangan main sogok semua itu, kami minta Camat dan juga Dinas DPMD turun tangan ke Nagori Sidamanik ini. ” Pintanya mengakhiri
Sebagai perimbangan, awak media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Pangulu Nagori Sidamanik, melalui no wats miliknya, Rabu, 26/6/2024 sekira pukul 9.45 pagi, Namun sangat disayangkan pangulu Nagori Sidamanik tersebut tidak memberikan respon sama sekali, bahkan jauh hari sejak awak media ini berupaya melakukan kordinasi dengannya guna memastikan terlaksananya sejumlah kebijakan pemerintah di Nagori Sidamanik tersebut.
Lazimnya perangkat Desa diangkat dari warga Nagori/Desa yang memenuhi persyaratan, diantaranya berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau yang sederajat. Kemudian, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Terdaftar sebagai penduduk Nagori/Desa dan bertempat tinggal di Desa tersebut paling kurang 1 tahun dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah Kabupaten/Kota masing- masing wilayah.
Adapun Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota. PP Desa mengatur pengangkatan perangkat dilaksanakan dengan mekanisme.
Atas dasar tersebut, kemudian Kepala Desa melakukan penjaringan atau seleksi perangkat desa dengan membentuk tim penjaringan perangkat dan berkordinasi dengan mengikut sertakan tokoh masyarakat setempat.(Red)