Disdukcapil Rokan Hulu Imbau Warga Segera Aktifkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Riau, Rohul1155 Dilihat

Rokan Hulu, Riau Beritainvestigasi.com Menindaklanjuti Permendagri No.72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, Blangko E-KTP, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta Surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) terkait Administrasi kependudukan, maka, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau mengimbau Masyarakat Rohul untuk segera mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD).

 

Hal ini diutarakan Plt. Kadisdukcapil Rohul,Neni Handayani,S.Sos,M.IP melalui Kabid Pendaftaran Penduduk disdukcapil Rohul, H.Irwan,M.Pd saat wawancara eksklusif dengan Kabiro Media Online Beritainvestigasi.com diruang kerjanya,Senin (14/4/2025) pagi.

“Dengan hormat, Kami Disdukcapil Rohul mengimbau Masyarakat Rohul yang sudah punya e-ktp untuk segera mengurus IKD. Selanjutnya, Kami juga meminta bagi Institusi lain yang ada di Rohul, untuk bisa menerima (beradaptasi) penerapan IKD dalam pelayanannya,” kata H.Irwan saat diwawancarai seputar IKD.

Lebih lanjut,H.Irwan menjelaskan bahwa di Indonesia, IKD tersebut telah diterapkan sejak tahun 2022 lalu dan mempunyai payung hukum sebagai acuannya.

“IKD telah diterapkan sejak tahun 2022 , berdasarkan Permendagri No.72 tahun 2022 dan Surat tertulis dari Ditjendukcapil Kemendagri Nomor : 400.8.1.2/8613/Dukcapil. IKD adalah singkatan dari Indentitas Kependudukan Digital, yaitu Aplikasi yang berisi Data Kependudukan dalam bentuk Digital, yang dapat diakses melalui Smartphone atau HP Android,” terangnya.

Ditanya, apa manfaat dan bagaimana caranya?. Kabid Irwan mengatakan , bahwa IKD sangat bermanfaat dan cara pengurusannya sangat mudah.

“Manfaatnya adalah memudahkan Akses layanan publik dan Privat, tanpa repot lagi bawa dokumen fisik. Fungsinya : Pembuktian identitas, autentikasi identitas, otorisasi identitas, percepat proses layanan, memastikan keamanan data, serta memudahkan akses layanan publik, seperti : layanan kesehatan, pengurusan perizinan,dll. Namun, hal ini tidaklah wajib saat ini. Pemerintah sifatnya hanya mengimbau Masyarakat. Caranya gampang Pak ; Cukup cuma bawa e-ktp Anda, bawa HP Android dan dwonload aplikasinya dari PlayStore. Lalu, kunjungi atau datangi UPTD Dukcapil di Kecamatan Bapak atau boleh ke Kantor Dukcapil Kabupaten,” jelas H.Irwan diakhir Wawancara.

Terpisah,Plt.Kadisdukcapil Rohul,Neni Handayani, S.Sos,MIP menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Inovasi terbaru dengan adanya MoU dengan pihak Kampus UPP kaitan dengan IKD tersebut.

“Izin menjelaskan Pak Sihombing, bahwa Disdukcapil Rohul telah melakukan Inovasi, dengan menanda-tangani MoU antara Disdukcapil Rohul — Universitas Pasir Pengaraian (UPP) tanggal 14 februari 2025 melalui program ” SI IDAMAN KU “. Program SI IDAMAN KU adalah aktivasi Identitas Kependudukan digital Masyarakat Rohul. Sasarannya, selain Mahasiswa UPP, juga semua Dosen, serta semua Civitas Akademika UPP. Perlu diketahui bahwa Tujuan IKD ini adalah untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi,meningkatkan pemanfaatan digitalisasi Kependudukan, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dan privat, mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan, serta menghindari pemalsuan data Kependudukan , dan juga untuk mempercepat proses verifikasi data, sehingga mengurangi waktu dan biaya dalam hal pelayanan, ” jelas Neni saat dikonfirmasi Melalui sambungan Whatsapp pribadinya, senin (14/4/2025) malam.

Kemudian, Neni juga mengatakan bahwa pihak Perbankan yang ada di Rohul sudah konek dengan IKD tersebut dan tidak ada masalah dalam hal pelayanan di internal Perbankan.

“Perlu diketahui oleh Warga Masyarakat Rohul, bahwa Kami sudah koordinasi dengan pihak Perbankan yang ada di Wilayah Kabupaten Rohul ini. Jadi, intinya, Pihak Perbankan yang ada di Rohul sudah oke dengan IKD ini dan khusus bagi Nasabah Perbankan Rohul boleh menggunakan IKD tersebut,” papar Neni menutup. (H.S/ Ampibi)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *