
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru berhembus dari Provinsi Riau terkait Korupsi. Terungkapnya kasus ini menambah daftar panjang Pejabat atau Birokrat yang terlibat praktik Korupsi.
Dikabarkan bahwa, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT) telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Informasi yang dihimpun Awak Media ini, bahwa TFT jadi Tersangka kasus dugaan perjalanan fiktif sebesar Rp. 2,3 Miliar ketika menjabat sebagai Plt. Sekretaris (Sekwan) di DPRD Provinsi Riau.
Selanjutnya, terhadap Tersangka, TFT dilakukan penahanan setelah diperiksa oleh Penyidik Timsus Kejati Riau. Tersangka TFT awalnya diperiksa Tim Korps Adhiyaksa itu sebagai Saksi.
“Perkembangan perkara dugaan Tipikor penyimpangan di Sekretariat DPRD Riau pada periode September – Desember 2022 lalu. Timsus memeriksa Saksi inisial TFT selaku Plt Sekretariat DPRD Riau,” ucap Bambang Heri Purwanto, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau di Pekanbaru, Rabu (15/05/2024) lalu.
Setelah pemeriksaan, Tim melakukan gelar perkara ekspos. Hasilnya Tim Penyidik berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Riau periode September – Desember 2022.
“Selanjutnya, Tim menetapkan TFT sebagai Tersangka. Penetapan Tersangka dikarenakan ada 2 alat bukti yang cukup. Dulu Tersangka ini Plt. Sekwan DPRD Riau, sekarang menjabat Kadisdik Provinsi Riau,” beber Bambang.
Setelah ditetapkan jadi Tersangka, Fauzan langsung ditahan karena diduga melanggar Pasal 2 UU Tipikor subsider pasal 3. Nilai kerugian negara cukup fantastis, akibat perbuatan melawan Hukum Fauzan mencapai miliaran rupiah.
“Bahwa modus perjalanan fiktif tersangka TFT memerintahkan bawahannya untuk persiapan dokumen pertanggung-jawaban perjalanan dinas fiktif pada September – Desember 2022,” ujar Bambang.

Untuk mengelabui, Tersangka memakai nomor rekening Pegawainya dengan memberi upah masing- masing Rp. 1,5 juta. Setelah itu, sisa uang diambil dan digunakan oleh Tersangka untuk kepentingan pribadi yang diperkirakan mencapai Rp. 2,3 Miliar.
“Total Rp. 2,3 Miliar lebih uang APBD digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Untuk mempercepat proses penyidikan dan kekhawatiran menghilangkan barang bukti, maka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” terang Bambang.
Selanjutnya, Fauzan dibawa dengan mobil tahanan dengan memakai rompi oranye.
Fauzan tak berkomentar apapun atau tidak bersedia menjawab Wartawan saat ditanyai terkait dana tersebut. Selanjutnya, bergegas masuk mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian, TFT pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadisdik Riau pasca penetapannya sebagai Tersangka.















