Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Benai Libatkan Oknum Kanit Reskrim, Ini Kronologisnya

Kuansing, Riau48 Dilihat

Kuansing, Riau – Beritainvestigasi.com. Peredaran Narkoba di wilayah Riau sudah semakin merajalela dari perkotaan hingga ke pelosok desa. Bahkan, Anggota DPR Komisi III, Siti Aisyah di beberapa media beberapa waktu yang lalu menilai, Provinsi Riau dilanda “Tsunami Narkoba”.

Penilaian tersebut tidak bisa dianggap sebagai wacana. Kejadiaan di Desa Panipan, Kab. Rohil, Riau, dimana masyarakat yang terdiri dari Emak-Emak, Pemuda dan Anak-Anak, meluapkan amarahnya dengan mengobrak – abrik dan membakar rumah terduga bandar narkoba. Hal ini dilakukan karena rasa kecewa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek setempat yang tidak menindaklanjuti laporan maraknya peredaran narkoba di masyarakat setempat.

Peristiwa itu menjadi tamparan keras bagi Kapolda Riau, Irjen Hery Haryawan hingga turun langsung mengerahkan jajarannya untuk menindaklanjuti kasus yang mengemparkan tersebut. Dalam pernyataannya, Kapolda Riau dengan tegas berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau.

Namun, komitmen mulia yang dilontarkan Kapolda tidak dibarengi dengan tindakan nyata anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Riau. Terbukti, kasus dugaan tangkap lepas penyalahgunaan narkoba oleh Oknum Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru baru-baru ini sangat penyita perhatian publik. Pencopotan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menjadi sinyal bahwa praktek dugaan tangkap lepas benar-benar terjadi.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean dalam siaran pers yang diterima Awak Media, Senin (05/05/2026).

Teranyar, dugaan tangkap lepas juga diduga dilakukan Oknum Kanit Polsek Benai Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial HM.

Dijelaskan Rahmad, dari video yang beredar dan telah dipublikasikan media, bahwa Oknum Kanit Reskrim Polsek Benai (HM) diduga meminta uang sebesar Rp. 25 juta agar tidak melibatkan keberadaan peron/timbangan buah sawit yang dikelola Diki dan membebaskan 5 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Awalnya, kata Rahmad, Tim Reskrim Polsek Benai melakukan penangkapan terhadap 6 orang yang sedang duduk-duduk di dalam gubuk yang berada di samping peron milik Diki dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit sebanyak 50 Kg. Kemudian, 5 dari 6 orang tersebut dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba setelah dilakukan test narkoba.

“Saya diminta uang Rp.25 juta supaya peron saya tidak diberi tanda garis polisi (police line) dan 5 orang yang dinyatakan positif narkoba dibebaskan. HM mengatakan uang tersebut untuk satu paket (police line dan pembebasan 5 orang),” ujar Diki dalam video yang telah beredar.

“Dengan ditemani teman saya yang juga merupakan Anggota Polisi Polres Kuansing yang bernama Perdin, uang tersebut saya berikan langsung ke tangan Kanit Reskrim Polsek Benai (HM) di kediamannya,” kata Diki.

“Awalnya saya disuruh HM untuk mengirim ke nomor dana, namun karena ada gangguan jaringan, akhirnya saya mendatangi kediaman HM sekira pukul 01.00 WIB untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 24 juta yang disaksikan Pardin,” jelas Diki.

Tambah Diki, setelah menjelang siang, kekurangan uang Rp. 1 juta diantar langsung oleh salah seorang pekerjanya yang bernama Sitepu.

“Pada sore harinya, saya mengkonfirmasi ke HM, apakah anggota saya, Sitepu, sudah sampai di Kantor Polsek Bonai untuk mengantarkan kekurangan uang yang Rp 1 juta lagi” ujar Diki

“Sudah dari tadi pulang,” kata HM

Kejadian ini kata Rahmad, tidak bisa dianggap sepele karena sudah menyangkut marwah institusi Polri, apalagi kejadian dugaan tangkap lepas ini sudah pernah terjadi di wilayah Polda Riau. Bagaimana bisa jajaran Polda Riau memberantas peredaran narkoba jika masih ada oknum-oknum Polisi melakukan perbuatan tangkap lepas pelaku penyalahgunaan narkoba?

“Kita meminta Kapolda Riau, Hery Haryawan, mengusut tuntas para pemakai atau yang diduga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba yang sudah sempat ditahan di Mapolsek Benai agar ditangkap kembali dan dijebloskan ke penjara. Jika memang tidak memenuhi unsur sebagai pemakai atau pengedar, dibuat berita acara atau konferensi Pers,” ujar Rahmad.

Diungkapkannya, LSM Gakorpan akan terus mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi media ini belum mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini karena ketebatasan akses.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *