Gejolak Tuntutan Plasma dari Masyarakat Terhadap PT. Rea Kaltim Bukti Lemahnya Pengawasan dari Pemerintah

Kutai Kartanegara, Kaltim- Beritainvestigasi.com Keresahan masyarakat di berbagai desa yng terdapat di Kecamatan Kembangjanggut, Kabupaten Kutai Kartanegara hingga kini masi terus bergulir. Desakan warga jelas ” MENUNTUT KOMITMEN PT.REA KALTIM UNTUK MEREALISASIKAN LAHAN PLASMA”

Pandangan umum masyarakat terhadap  PT.Rea Kaltim yakni perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit ini memiliki kewajiban  menyediakan kebun plasma yang merupkan hak masyarakat yang dijamin oleh regulasi.

Perusahaan Rea.Kaltim (PT.Rea Kaltim) diduga tidak menjalankan kewajibannya yakni membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas lahan yang mereka kuasai.

Masyarakat menilai PT.Rea Kaltim telah melakukan pengingkaran terhadap peraturan dan nilai-nilai keadilan sosial yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam pembangunan sektor perkebunan.

“Dari dulu kami hanya mendengar kata ‘plasma’, tapi tak pernah tahu di mana kebunnya, siapa yang mengelola, dan berapa hasilnya,” ujar warga Desa Perdana yang enggan disebutkan namanya.

Regulasi Tidak Dipatuhi, Undang-Undang Dilanggar

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 dan Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan yang mengantongi izin usaha perkebunan wajib membangun kebun plasma minimal 20% dari luas lahan yang mereka kelola. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha.

Namun kenyataannya, masih banyak perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban ini secara nyata dan transparan.

Warga di Desa Perdana teridentifikasi fakta lapangan, merasa belum pernah menikmati manfaat kebun plasma. Mereka bahkan bertanya-tanya dimana letak lokasi kebun plasma yang dimaksud oleh perusahaan dalam pertemuan beberapa waktu lalu, siapa pengelolanya, hingga brapa hasil produksinya.

Fakta ini sekaligus menguak lemahnya pengawasan dan tidak adanya pelibatan masyarakat dalam proses pengelolaan plasma secara menyeluruh, sebuah hak yang seharusnya diberikan secara adil. Itupun jikalau memang ada keberadaan plasma tersebut !

Berdasarkan amanat undang-undang bahwa perusahaan tidak hanya wajib menyerahkan lahan plasma, tetapi juga bertanggung jawab menyediakan pendampingan teknis, permodalan, dan pembinaan usaha bagi masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Perkebunan dan instansi terkait, memiliki kewajiban hukum untuk mengawasi implementasi program plasma, melakukan audit berkala, dan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran

Desakan Audit Menyeluruh dan Penindakan Tegas, kini mulai disuarakan oleh sejumlah masyarakat dalam forum- forum pertemuan rembuk warga yang dihadiri sejumlah tokoh-tokoh dan juga aparat pemerintahan desa

Narasumber yang sama juga menyebut ” kami masyarakat kini mendesak agar Pemkab Kutai Kartanegara segera menggelar audit komprehensif terhadap pelaksanaan program plasma, Jika ditemukan adanya manipulasi atau pengingkaran kewajiban, perusahaan harus dikenai sanksi tegas mulai dari administratif hingga pencabutan izin operasional, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku'” ujarnya

“Jangan biarkan tanah rakyat terus digadaikan atas nama investasi,” cetusnya mengakhiri

Hak atas kebun plasma bukanlah bentuk belas kasih, melainkan amanat konstitusi untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial. Jika tidak diawasi dan ditegakkan dengan tegas, program plasma hanya akan menjadi ilusi kemitraan.

Meneger Plasma Esron Sitanggang dan Juga Meneger Komdef Fitri selaku pihak dari PT. Rea Kaltim telah dicoba dikonfirmasi untuk dimintai penjelasannya sehubungan permaslahan ini namun sangat disayangkan tidak memberikan respon. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *