Gelar Reses di Siantar Martoba, Anggota DPRD Provinsi Dihujani Aspirasi Masyarakat

Pematangsiantar, Sumut1286 Dilihat

Pematang Siantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Gusmiadi, SE menggelar Reses di Jalan Rakutta Sembiring Brahmana, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Minggu, (18/6/2023)

Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Gusmiadi, SE yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra tersebut terlebih dahulu memaparkan beberapa pandangannya pada bidang UMKM.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya potensi yang ada di masyarakat itu dapat dikembangkan.

Lebih jauh ia memberikan contoh seperti halnya masyarakat di simalungun kalau dulunya mereka hanya tau sebatas menghasilkan biji kopi dan gabah atau padi saja, setelah kami melakukan pembinaan, sekarang sudah bisa memproduksi bubuk kopi dan beras yang tentunya memiliki nilai ekonomi lebih tinggi, dan hasilnya mereka (masyarakat/red) mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Maka dari itu tujuan diadakannya Reses ini untuk menyerap aspirasi atau menampung masukan dari masyarakat, dan nantinya aspirasi tersebut akan saya sampaikan di rapat Provinsi.” Ujarnya, usai memperkenalkan diri

“Saya akan perjuangkan aspirasi masyarakat, Aspirasi yang terdahulu telah direalisasikan, diantaranya dianggarkannya 2,7 Triliun rupiah untuk perbaikan jalan provinsi, hasilnya hampir keseluruhan jalan provinsi tersebut telah dilakukan perbaikan seperti jalan Asahan, jalan Ade Irma Pematang Siantar” ungkapnya

Dalam kesempatan yang  sama Prengki panggabean salah seorang warga dari desa pondok sayur menyampaikan keinginannya untuk  bertani bawang merah dan berharap diberi pembinaan.

Menanggapinya Gusmiadi. SE kemudian merespon baik masukan dari warga tersebut dan menjadwalkan pertemuan lanjutan guna membahasnya lebih lanjut.

Turut hadir dalam reses tersebut diantaranya Tokoh agama, Tokoh masyarakat, RT dan pengurus DPC partai Gerindra Kota Pematangsiantar.(Gunawan, S)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *