Gila !,Transaksi Aliran Dana Korupsi Capai Rp.984 Triliun, PETIR Sebut Pemerintah Abai

Pekanbaru, Riau690 Dilihat

Pekan Baru, Riau- Beritainvestigasi.com Indonesia Darurat Korupsi !!!. Gurita Mega Korupsi yang terjadi di wilayah tanah Air Indonesia ,termasuk Riau, membuat Gerah Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing. Bung Jack sapaan akrab sang Ketum DPN PETIR ini mengungkapkan keprihatinan mendalamnya atas sikap Pemerintah Pusat yang dinilai lamban bahkan terkesan abai terhadap temuan transaksi mencurigakan senilai Rp984 triliun sepanjang 2024 yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Temuan ini seharusnya menjadi prioritas Nasional. Jika dibiarkan tanpa penanganan serius, bukan tidak mungkin akan memicu ketidak-percayaan Publik yang meluas,” Ujar Jack lewat keterangan tertulisnya, minggu (27/4/2025).

Jack menyebutkan, ketidakmampuan Pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam memberantas korupsi, berpotensi memperburuk kondisi perekonomian dan stabilitas Nasional.

Lebih lanjut, Jack mengungkapkan adanya keresahan di sejumlah daerah yang merasa hak-haknya dirampas.

“Dalam situasi Negara normal, temuan seperti ini harusnya disikapi dengan langkah serius, cepat, tepat, terukur, dan Profesional. Namun, hingga saat ini, belum tampak keseriusan dari Presiden maupun Aparat penegak hukum,” tegas Jack geram.

PETIR menekankan bahwa tujuan ber Negara, sejatinya adalah untuk menjamin kesejahteraan Rakyat, serta menempatkan hukum sebagai Panglima. Jika, praktik korupsi dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, gejolak sosial hanya tinggal menunggu waktu (Bom Waktu, red).

“Kami menyerukan kepada Pemerintah, untuk segera bertindak. Jangan biarkan kepercayaan publik terkikis lebih jauh,” tandasnya.

“Data temuan PPATK”

Terpisah, dilansir dari Tempo.co, PPATK memaparkan total transaksi aliran dana pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) selama 2024, mencapai Rp984 triliun. Data tersebut, berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA).

“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana Korupsi tersebut,” beber Dr.Ivan Yustiavandana,SH., LLM, (Kepala PPATK Republik Indonesia) di Jakarta, pada Rabu (23/4/2025) lalu. (H.Sihombing)

Sumber : DPN PETIR


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *