Gudang Kayu Diduga Milik Oknum Polisi Dilaporkan LSM Gakorpan ke Polda Riau

Kampar, Riau922 Dilihat

Kampar, Riau – Beritainvestigasi.com. Kinerja Polres Kampar menangkap para Pelaku Ilegal Logging baru-baru sangat diapresiasi Ketua DPD LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean.

Akan tetapi, kata Rahmad, sampai saat ini, belum terdengar jajaran Polres Kampar menangkap para Penampung kayu hasil olahan dari ilegal logging tersebut. Ini yang jadi tanya besarnya, Penadah dari hasil olahan kayu ilegal logging seharusnya dapat dijerat pidana. Jangan hanya Pekerjanya saja.

“Penampung hasil olahan kayu dari Ilegal logging harusnya juga ditangkaplah. Jangan hanya kroco-kroconya saja yang ditangkap untuk memuaskan hati publik,” kata Rahmad Panggabean di Mapolda Riau kepada Awak Media, usai melayangkan laporan dugaan gudang penimbunan kayu olahan ilegal logging, Selasa (06/08/2024).

Lanjutnya, hasil temuan dan dugaan LSM Gakorpan, ditemukannya penimbunan dan perdagangan hasil hutan kayu yang berkedok memakai izin PBPHH, tanpa melengkapi dokumen yang wajib dimiliki oleh Pemilik izin serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku usaha yaitu, Permen LHK No. 8 tahun 2021 pasal 1 nomor 25, 26, 27, 31, 41 dan nomor 48.

Dijelaskan Rahmad, dasar laporan LSM Gakoropan yaitu hasil investigasi serta informasi yang berasal dari Tim Gakorpan yang diperoleh secara langsung bahwa di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ditemukan lokasi Gudang Kayu Olahan yang diduga milik Ipul yang diduga merupakan Oknum Anggota Polres Kampar.

“Kesimpulan Kami, telah terjadi modus manipulasi dalam izin pemanfaatan hutan tersebut yang tercantum jelas pada Permen LHK Nomor 8 tahun 2021 dan UU No.18 Tahun 2013, maka Pelaku usaha telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 83 ayat 1 poin a). memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, serta beberapa poin lainnya, dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” ungkap Rahmad sambil menunjukkan tanda terima laporannya.

Dikonfirmasi kepada Ipul, Kamis (08/08/2024) melalui sambungan seluler di nomor 0823XXXX4585, namun tak dapat dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *