
Agustino (korban) luka tembak di dada menembua ke belakang (foto: dok Beritainvestigasi)
Ketapang,Kalbar – Berita investigasi.com. Konstitusi Negara menjamin penegakan hukum yang adil dimana semua warga negara mempunyai hak yang sama, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945″Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Namun itu semua tidak sejalan dengan penerapan dilapangan. Padahal akses keadilan bagi masyarakat saat ini merupakan sesuatu yang hakiki, bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara termasuk rakyat miskin.
Seperti apa yang dialami oleh Keluarga almarhum Agustino(40) korban penembakan oleh Oknum Anggota Polsek Nanga Tayap menggunakan senjata laras panjang yang terjadi pada 7 April 2023 lalu. “Jangan Hukum Tajam ke Bawah tapi tumpul ke atas”.Hal itu diungkapkan oleh Isa Ansari Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang(FPRK) kepada redaksi Beritainvestigasi.com.
FPRK Mendampingi dan Mengawal Keluarga Korban
“Saya isa ansari ketua FPRK yang sedang mendampingi mangawal keluarga korban penembakan yang dilakukan oleh oknum Polsek Nanga Tatap yang terjadi pada tanggal 7april 2023. Hingga hari ini kasus tersebut belum terselesaikan dituntaskan aparat penegak hukum,” Ungkap Isa Selasa(08/08/2023).
Isa menegaskan, menyikapi permasalahan tersebut, pihaknya dari FPRK telah menyampaikan pernyataan sikap pada tanggal 20 Juli 2023.

Isa Ansari Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang(FPRK)
“Kami bersama keluarga almarhum Agustino ke Polsek Nanga Tayap menyampaikan pernyataan sikap, menyampaikan desakan kepada Kepolisian, mulai dari Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, dan Polda Kalbar juga Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut, ” tegasnya.
FPRK meminta kepada APH untuk segera memproses siapapun yang terlibat, yang mana pihaknuya menilai dan melihat bahwa proses hukum terhadap kasus pembunuhan tersebut lamban diproses, yang sudah hampir empat bulan.
“Kejadian 7 April 2023 sampai hari ini 8 Agustus, artinya empat bulan belum jelas proses hukumnya, ” kata Isa.
FPRK juga menyikapi pernyataan Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc menyatakan bahwa berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.
“Kami berterimakasih atas apa yang disampaikan Kapolres, namun perlu diketahui bahwa kejadian ini sudah cukup lama, yang jelas pelakunya ada yakni 2 oknum polri oknum Polsek Nanga Tayap, dan 8 orang sipil yang datang ke rumah korban. Saksi juga ada keluarga korban, istri dan anak, terus barang bukti ada berupa senjata laras panjang yang digunakan untuk menembak saudara Agustino dan ada 3 buah mobil; 1 mobil Fortuner, 1 mobil CRV, dan 1 mobil dum truk yang digunakan oleh kurang lebih 10 orang untuk datang ke rumah korban. Berkenaan dengan adanya hal tersebut, kami mohon kepada APH, khususnya Polda Kalbar dan Mane Polri untuk melakukan tindakan proses hukum segera kepada para pelaku dan siapapun yang terlibat dalam membunuh saudara kami Agustino, dan kami memohon agar hukum ditegakan, agar rakyat kecil mendapatkan keadilan hukum yang nyatanyata, ” ujar Isa.
FPRK menganggap bahwa peristiwa ini adalah peristiwa yang melukai, menciderai rakyat kecil, sebagaimana diketahui Isa dan beberapa warga FPRK pernah diproses hukum oleh Aparat.
“Pada saat kami lembaga FPRK, rumah saya sendiri diserang rombongan yang kami anggap rombongan mafia BBM menyerang rumah kami, yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2022 siang. Sementara kami dilaporkan ke Polres Ketapang tanggal 17 Agustus, seketika dalam tempo 5hari saja tanggak 21 Agustus 2022 kami langsung ditangkap oleh Polda langsung dibawa ke Polda.
Bayangkan…!!!! Hanya memegang senjata tajam karena rumah saya diserang oleh gerombolan mafia BBM, kami langsung ditangkap, diciduk hanya dalam tempo 5 hari dari laporan gerombolan mafia BBM itu kami dilaporkan, kami langsung ditangkap. Dimana keadilan hukum..???Sementara ini menghilangkan nyawa orang lain yang prosesnya sampai 4 bulan terkatung-katung. Kami mohon hukum ditegakan, dengan seadil-adilnya walaupun langit akan runtuh, ” tukas Isa.
Kapolres Nyatakan Proses Sedang Berjalan dan Masih Proses Penyidikan

AKBP. Tommy Ferdian, S. I. K., M.Sc. Kapolres Ketapang
Sementara itu, Kapolres Ketapang mengemukakan pernyataan, bahwa Kasus penembakan yang terjadi di Nanga Tayap tetap berjalan dan saat ini masih terus melakukan proses penyidikan.
Dikutip dari penyataan Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan kalau saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi mulai dari saksi dari pihak korban hingga saksi dari pihak terlapor.
“Selain itu, penyidik sudah mengamankan barang bukti yang ada di TKP dan barang bukti yang berkaitan dengan Peristiwa tersebut,” terang Kapolres kepada awak media, Selasa (08/08/2023).
Selain itu, Tommy mengaku kalau olah TKP juga sudah dilakukan, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan Pemeriksaan luar (VER) terhadap Jenazah korban.
“Termasuk ahli hukum pidana juga sudah dimintai keterangan terkait dengan peristiwa tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, Tommy meminta agar para pihak dapat menunggu hasil penyidikan dari Kepolisian dengan tidak menggiring opini atau menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya yang justru akan mengganggu jalannya proses penyidikan.
“Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Kalbar untuk melaksanakan Gelar Perkara guna memastikan status saksi terlapor. Jika gelar perkara telah dilakukan dan berkas dinyatakan sudah lengkap maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penanganan lebih lanjut,” tutupnya.
(*Red*)












