Kasus Penembakan Agustino Sudah P21, Kuasa Hukum Korban: Ada Kejanggalan,,,!!!

Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com. Tanjung Purwaning Kusuma, Istri almarhum Agustino Korban penembakan oleh oknum anggota Polsek Nanga Tayap, didampingi Kuasa Hukum, Mayor Purn. Marwan Iswandi, S.H., M.H mendatangi Mabes Polri Senin 20 Januari 2025 lantaran menduga kasus yang menimpa suaminya mandek saat ditangani Polres Ketapang, Polda Kalbar.

Tanjung mengungkapkan kalau dirinya tidak pernah mendapat informasi terkait proses hukum yang bergulir. Tanjung melalui Kuasa Hukum mengatakan dirinya tidak pernah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan ketika kasus bergulir sejak kejadian penembakan pada Jumat(07/04/2023).

” Klien kami belum pernah menerima surat pemanggilan, “ungkap Marwan.

Menurut Marwan ada rekayasa dalam kasus Agustino. Dimana tempat kejadian perkara setelah kejadian langsung digeleder/dihilangkan.

“Sekarang dikatakan sudah P21, wah ini suatu kejanggalan, kami tetap meminta tersangka ini dikenakan undang-undang darurat dan pembunuhan berencana. Seandaipun kasus ini sudah P21, saya akan tetap menuntut, “ujar Marwan dikutip dari channel YouTube tvOneNews.

Marwan mengatakan pihak nya akan mendatangi Kejagung untuk meminta kejelasan.

“Hari ini juga saya akan ke Kejaksaan Agung, saya akan menghadap Jaksa Agung. Saya mau menyampaikan, hari ini juga sampai detik ini menurut informasi tersangka itu berkeliaran, tempatnya ada di diskotik, kan luar biasa itu. Ini benar menginjak-injak hukum, mentang-mentang di belakangnya ada pengusaha besar, “tutur Marwan.

Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menjelaskan: Penanganan sudah dilakukan sejak kejadian, baik penanganan internal maupun pidananya.

” Di internal sendiri sudah berjalan dan sudah ada pemeriksaan, sidang kode etik, terkait dengan yang bersangkutan sudah menjalani sesuai hukuman nya, dengan pidananya pun sudah kami ajukan, sejak kejadian diperiksa kemudian dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi, dan juga saksi ahli, kemudian barang bukti juga kami amankan semuanya, ” jelas Kapolres Ketapang.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kalau perkara yang diproses memakan waktu sesuai prosedur, dan penetapan tersangka sudah sejak tahun 2023 dan sudah dikirimkan berkasnya ke Kejaksaan.

“Penetapan tersangka audah sejak tahun 2023, berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan, dan baru P21 pada bulan Januari ini, ” tutup AKBP Setiadi.

 

Kuasa Hukum Korban Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kasus Penembakan yang Sudah P21

Ketapang, Kalbar- Tanjung Purwaning Kusuma, Istri almarhum Agustino Korban penembakan oleh oknum anggota Polsek Nanga Tayap, didampingi Kuasa Hukum, Mayor Purn. Marwan Iswandi, S.H., M.H mendatangi Mabes Polri Senin 20 Januari 2025 lantaran menduga kasus yang menimpa suaminya mandek saat ditangani Polres Ketapang, Polda Kalbar.

Tanjung mengungkapkan kalau dirinya tidak pernah mendapat informasi terkait proses hukum yang bergulir. Tanjung melalui Kuasa Hukum mengatakan dirinya tidak pernah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan ketika kasus bergulir sejak kejadian penembakan pada Jumat(07/04/2023).

” Klien kami belum pernah menerima surat pemanggilan, “ungkap Marwan.

Menurut Marwan ada rekayasa dalam kasus Agustino. Dimana tempat kejadian perkara setelah kejadian langsung digeleder/dihilangkan.

“Sekarang dikatakan sudah P21, wah ini suatu kejanggalan, kami tetap meminta tersangka ini dikenakan undang-undang darurat dan pembunuhan berencana. Seandaipun kasus ini sudah P21, saya akan tetap menuntut, “ujar Marwan dikutip dari channel YouTube tvOneNews.

Marwan mengatakan pihak nya akan mendatangi Kejagung untuk meminta kejelasan.

“Hari ini juga saya akan ke Kejaksaan Agung, saya akan menghadap Jaksa Agung. Saya mau menyampaikan, hari ini juga sampai detik ini menurut informasi tersangka itu berkeliaran, tempatnya ada di diskotik, kan luar biasa itu. Ini benar menginjak-injak hukum, mentang-mentang di belakangnya ada pengusaha besar, “tutur Marwan.

Tanggapan Kapolres Ketapang, Polda Kalbar

Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menjelaskan: Penanganan sudah dilakukan sejak kejadian, baik penanganan internal maupun pidananya.

” Di internal sendiri sudah berjalan dan sudah ada pemeriksaan, sidang kode etik, terkait dengan yang bersangkutan sudah menjalani sesuai hukuman nya, dengan pidananya pun sudah kami ajukan, sejak kejadian diperiksa kemudian dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi, dan juga saksi ahli, kemudian barang bukti juga kami amankan semuanya, ” jelas Kapolres Ketapang.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kalau perkara yang diproses memakan waktu sesuai prosedur, dan penetapan tersangka sudah sejak tahun 2023 dan sudah dikirimkan berkasnya ke Kejaksaan.

“Penetapan tersangka audah sejak tahun 2023, berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan, dan baru P21 pada bulan Januari ini, ” tutup AKBP Setiadi.

 

Siaran Pers Polda Kalbar 

Sebelumnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H melalui Siaran Pers Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayi Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani dengan baik dan tuntas.

Kasus penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 silam, terjadi di depan rumah korban (Agustino) di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang pada hari Jumat 15.30 WIB dengan tersangka atas nama AR.

“Menanggapi aduan dari pengacara korban penembakan yg terjadi pada 7 April 2023 lalu, tidaklah benar bila Polsek Naga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan dan atau pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025. Untuk Briptu AR juga telah dilakukan sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun. Selanjutnya mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang,”ungkap Kabidhumas, Rabu(22/01/2025).

Kabidhumas menambahkan bahwa Polda Kalbar akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan merespon setiap permasalahan yang diadukan kepada Kepolisian, hal tersebut sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar sejak menjabat yaitu prinsip Responsif, Partnership dan Solutif.

“Kami menghimbau agar masyarakat Kalbar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kita tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,” tutup Kabidhumas.

Red

Sumber: YouTube tvOneNews dan Humas Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *