Indikasi Korupsi pada Disdikpora Rohul , ini Kata Kajari Rohul

Riau, Rohul2570 Dilihat
Ari Supandi, S.H, M.H (Kasi Intel Kejari Rohul), usai gelar Perkara di Kejari Rohul, Selasa (31/05/2022)

Rokan Hulu (Rohul), Riau –  Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru datang dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul.Disinyalir ada dugaan praktik Korupsi dan /atau Penyalahgunaan Anggaran Makan dan Minum TA. 2019-2021.

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul), Riau melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap sejumlah pejabat Disdikpora Rohul, Selasa (31/05/2022 ).

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, S.H, M.H melalui Kasi Intel Ari Supandi, S.H, M.H kepada media ini mengatakan bahwa, pada hari ini Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.

“Adanya penyerahan bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar tersebut adalah terkait adanya klarifikasi / wawancara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terhadap adanya dugaan perbuatan melawan Hukum (PMH) dalam kegiatan Makan Minum Siswa / Siswi & Tenaga Pendidik di SMPN Tahfidz Madani & SMPN Islam Teknologi; dan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Perjalanan Dinas) Dalam & Luar Daerah, serta kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Rapat Kantor) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 – 2021,” sebut Ari Supandi.

Ari Supandi menjelaskan, besaran bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar yang diserahkan total keseluruhannya sebesar Rp. 364.569.471,80 (tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah delapan puluh sen) yang terdiri dari :
– Makan dan Minum pada SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 345.881.628,80 (tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma delapan puluh sen);
– Biaya Makan dan Minum pada SMPN Tahfidz Madani yang dibebankan kepada Siswa / Siswi bulan April 2021 sebesar Rp. 7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
– Kelebihan Bayar Belanja Perjalanan Dinas Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam / Luar Daerah sebesar Rp.9.671.770,00 (sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
– Pajak kegiatan Penyediaan Makan dan Minum (Rapat Kantor) yang kurang setor dan belum dipungut sebesar Rp. 1.316.073,00 (satu juta tiga ratus enam belas ribu tujuh puluh tiga rupiah).

Ilustrasi Suap dan/atau pengembalian Uang Kerugian Negara

Sambungnya, bahwa bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian terhadap 3 kegiatan dimaksud adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 28 April 2022 lalu.

Diketahui, setelah adanya penyerahan bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Tim pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos atau gelar perkara serta masukan Pimpinan terkait tindak lanjut penanganan dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan-kegiatan dimaksud.

Namun kata Ari lagi, Dengan pengembalian kurang bayar pada kegiatan tersebut tidak otomatis membatalkan proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Terpisah, terkait indikasi korupsi dan/atau dugaan penyalahgunaan anggaran ini, Kadisdikpora Rohul, Margono yang berhasil dikonfirmasi langsung oleh Awak Media www.beritainvestigasi.com mengatakan, benar, ada pemanggilan terhadap Staf Saya dari Pihak Kejaksaan Negeri Pasir pengaraian untuk klarifikasi dan wawancara.

“Saya serahkan prosesnya dan Saya mendukung pihak Kejari Rohul untuk melakukan penyelidikan dan lainnya supaya terbuka jelas, apakah hal itu masuk ranah perbuatan melawan hukum atau tidak, supaya tidak simpang siur,” ucap Margono melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (31/05/2022) malam.  (Hendron Sihombing).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *