Jelang Ramadhan, Lapas Rantauprapat Kembali Gelar Penggeledahan Rutin Kamar Hunian

Sumut550 Dilihat

Rantauprapat, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban Khususnya di bulan suci ramadhan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat kembali melaksanakan penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (27/02) ini merupakan bagian dari langkah antisipasi untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas, termasuk narkotika, senjata tajam, Handphone dan barang yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Dipimpin langsung oleh Kasi Adm Kamtib, Yonal Fengki kegiatan penggeledahan dan razia kamar hunian warga binaan merupakan tindaklanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

“Kegiatan razia kali ini merupakan salah satu dari bagian tugas kita dalam hal mengantisipasi berbagai hal yang bisa mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban khususnya menjelang bulan suci ramadhan. Selain melakukan razia, kita juga tetap melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang dan orang yang masuk melalui P2U,” ungkap Yonal.

Kepala Lapas Kelas IIa Rantauprapat Khairul Bahri Siregar, Dalam arahannya juga menghimbau agar seluruh petugas melaksanakan razia secara aman, tertib dan humanis. “Kegiatan malam ini merupakan kegiatan yang harus selalu kita laksanakan karena merupakan pemenuhan dari tugas dan fungsi kita sebagai petugas Pemasyarakatan. Saya harap kegiatan ini dapat berlangsung dengan aman, tertib dan selalu mengutamakan komunikasi secara persuasif,” tegas Khairul.

Dengan dilakukannya penggeledahan rutin ini, Lapas Kelas IIA Rantauprapat berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang. Kewaspadaan adalah kunci utama, jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan.(Tim Humas Lapas Rantauprapat/ red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *