
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com Sengkarut Penegakan hukum di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) masih menimbulkan banyak tanya ditengah publik, khususnya bagi Warga Masyarakat (Petani kecil, red). Menyusul adanya aksi penyitaan tanah yang di klaim masuk kawasan TNTN oleh Negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada tanggal 10 juni 2025 lalu.
Menyoroti hal itu, aktivis Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan bahwa penertiban itu seharusnya sejalan dengan inisiatif Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) yang telah di canangkan sejak tahun 2016 lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Jikalahari, langkah pemulihan kawasan TNTN tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan represif dan penyegelan simbolik, melainkan juga harus memperkuat kerja kolaboratif lintas pihak sebagaimana semangat RETN.

“Sejak tahun 2016, telah ada inisiatif pemulihan ekosistem Tesso Nilo yang diterbitkan oleh KLHK. Prinsip utamanya adalah pemulihan lingkungan dengan mengedepankan pembinaan bagi Masyarakat atau Petani kecil, serta penegakan hukum terhadap korporasi bukan hanya sektor sawit, tetapi juga terhadap Hutan Tanaman Industri (HTI),” tegas Jikalahari melalui Koordinatornya,Okto Yugo Setyo kepada Wartawan, di Pekanbaru, ahad (20/7/2025).
Okto mengingatkan bahwa inisiatif RETN merupakan kerja bersama antara KLHK, Pemerintah daerah, Aparat p
Penegak Hukum(APH), Akademisi, Masyarakat sipil, serta Masyarakat adat dan warga tempatan. Oleh karena itu, Satgas PKH yang kini melakukan penyitaan atas kawasan konservasi TNTN seharusnya memperkuat dan melanjutkan semangat kolaboratif yang sudah dibangun sejak lama.
“Satgas PKH seharusnya memperkuat konsep inisiatif RETN, dengan menindak tegas korporasi dan cukong, serta mendorong pemulihan lingkungan,” lanjutnya.
Okto menambahkan bahwa fokus pemulihan kawasan hutan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak warga yang terdampak.
“Konsep RETN ini tidak hanya berfokus pada pemulihan lingkungan, tetapi, juga memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi Manusia,” tegas Okto.
Fakta terkini,untuk diketahui, Satgas PKH telah melakukan penyitaan terhadap kawasan TNTN seluas 81.793 hektare dan memasang plang penyegelan di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penyitaan itu dilakukan oleh Tim Gabungan, yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, TNI, dan Kementerian/Lembaga terkait, dan ditandai dengan aksi simbolik peletakan adukan semen oleh Pejabat tinggi Negara.
Namun, hingga kini belum ada langkah tegas yang menyasar kepada korporasi besar, termasuk perusahaan HTI yang disebut-sebut turut berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem TNTN.
Ironisnya, Tim Satgas PKH saat ini terkesan menjadi momok yang sangat meresahkan bagi Petani Kecil yang terdampak langsung akibat PKH tersebut. Gelombang protes pun muncul dari berbagai pihak, termasuk dari beberapa anggota DPR RI yang menyerukan agar adanya solusi kemanusiaan yang humanis dan berkeadilan dalam konteks penerapan hukum lingkungan yang sudah terlanjur carut-marut dan terabaikan dalam kurun waktu yang cukup lama. (H.Sihombing)





















