Keputusan Sepihak Pengurus, Pembelian Kendaraan Koperasi Pelang Sejahtera Diduga Ilegal

Kantor Koperasi Pelang Sejahtera di Desa Sungai Pelang tampak Semberaut karena jarang difungsikan.(Foto:atas) 

Ketapang, Kalbar —Beritainvestigasi.com. (Rabu 28 Januari 2016) Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan di tubuh Koperasi Pelang Sejahtera semakin menguat dan kian terang. Tim investigasi menemukan adanya pembelian 6 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Verza 150 yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan dalam koperasi.

Pembelian kendaraan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah dan Rapat Anggota.

Berdasarkan aturan dan Undang-undang, padahal, dalam prinsip perkoperasian, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang wajib dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis, termasuk penggunaan dana koperasi.

Sebelumnya, perkara yang melibatkan Koperasi Pelang Sejahtera telah dilaporkan ke Mapolres Ketapang dengan nomor laporan R-LI/616/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Dalam proses penanganannya, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan.

Pemanggilan saksi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/619/XII/RED.1.11.2025/Reskrim-I. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Isu dugaan penyelewengan ini juga telah ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan anggota koperasi. Sejumlah anggota mengatakan keprihatinannya dan berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional.

Warga dan anggota koperasi berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil apabila terbukti terjadi pelanggaran, demi menjaga kepercayaan dan keberlangsungan koperasi sebagai lembaga ekonomi bersama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut

Tim/Red

Part:5

Bersambung


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *