Ketua FPII Sumut Kecam Sekda Provinsi SUMUT Yang Tak Paham UU PERS
Pangkal Pinang, BeritaInvestigasiCom- Surat Himbauan yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara dan diedarkan untuk Para Pimpinan Redaksi dan Pemilik Media menjadi keheranan di kalangan Masyarakat insan Pers.
Menurut Muhammad Arifin selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), jika di lihat dari bahasa surat, nampak jelas bahwa Sekda Provinsi Sumatera Utara membuat surat tersebut berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers. Yang sebelumnya sudah pasti Dewan Pers menyurati Instansi Pemerintah tersebut berbentuk Surat Edaran.
Jika berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers beranggotakan para pemimpin Perusahaan media, wartawan dan Tokoh Masyarakat yang ahli terhadap Pers.
Dan sungguh heran jika Sekda Provinsi Sumatera Utara yang menyurati Pimpinan Redaksi dan Pemilik Media berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers.
Dan lebih heran lagi kenapa Dewan Pers seolah-olah untuk memberi tau peraturan yang dibuatnya tidak menyurati para pemilik media dan Pimpinan Redaksi melainkan instansi Pemerintah?
Dalam release yang diterima media ini, Arifin juga menjelaskan, Padahal dalam Bab V pasal 15 ayat 2 tertulis UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;
Jika di pahami UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers , sudah pasti Instansi Pemerintah akan membalas Surat Dewan Pers dengan kata “SALAH ALAMAT”. Dan sebaiknya Dewan Pers yang menyurati Organisasi Pers, Pimpinan Redaksi dan Pemilik Perusahaan Media, bukan melalui Instansi Pemerintah untuk menyurati Para pimpinan Redaksi dan Pemilik Media.
” Dewan Pers akan dianggap bijak jika Surat Edaran itu mengacu pada BAB V Pasal 15 ayat 2, ” ucapnya.
Ini sudah terbalik, malah lebih identik sebagai pengkebirian terhadap Pers yang sesungguhnya telah melahirkan Dewan Pers dengan menggunakan Instansi Pemerintah sebagai Tangan Kekuasaannya.
Surat yang di keluarkan oleh Sekda Pemrovsu pertanggal 28 Desember 2018 itu sepertinya mempunyai kepentingan sepihak tidak independen. UU No 40 tahun 1999 tentang pers harus beliau kaji ulang karena tidak sesuai dengan Kebebasan Pers.
Dimana kita tahu dewan pers itu independen dan tidak ada campur pemerintah karena tidak merupakan lembaga negara. Tapi kenapa surat tersebut masuk ke ranah pemerintah. Seharusnya Dewan Pers menyurati Media bukan pemerintah.
Ada 5 poin di isi surat tersebut dan menimbulkan kontroversi di kalangan jurnalis, tapi yang kita herankan isi surat paling bawah tembusannya ke PWI. Ada apa dengan PWI?
(Sumber: FPII Sumut/red)