Ketum FSP.PP-KSPSI : Kabul Situmorang Sebagai Ketua PC.SPPP Rohul yang Sah

Riau, Rohul3355 Dilihat
Ket : Foto bersama saat kunjungan Kerja Ketum Pusat. Asep Suhara, S.IP dan Sekum FSP.PP-K.SPSI, Inna Magdalena saat menghadiri Muscab ke-4 FSP.PP Kabupaten Rohul di Lesehan Ikan bakar Jayadi Mekar Jaya Tambusai Utara (06/9/2023) lalu.

Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Hampir 3 (tiga) bulan lebih kisruh yang melibatkan 2 (dua) kubu Serikat Pekerja (SP) yang akan menjadi mitra Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tandan Buah Sawit (TBS) PT. Sumatera Karya Agro (SKA) belum tuntas. Jumat (08/12/2023).

Akibat kisruh tersebut, Polres Rokan Hulu (Rohul) akhirnya turun tangan untuk menjaga dan memastikan situasi dan kondisi tetap aman terkendali (kondusif) diantara kedua kubu Serikat Pekerja, serta memastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), apalagi jelang Pilpres Februari 2024 mendatang. Langkah mediasi pun sudah 2 kali dilakukan, namun belum ada titik terang.

Informasi dihimpun media ini, bahwa upaya dialog atau mediasi telah berulang dilakukan dengan mengundang Para pihak yang berselisih, termasuk pihak Perusahaan. Namun, upaya tersebut masih gagal. Dan, hari Senin (11/12/2023) depan akan dilakukan mediasi terakhir berkaitan dengan masalah yang ada.

Diketahui bahwa, akar permasalahan adalah terkait Serikat Pekerja mana yang akan diberikan Rekomendasi atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) oleh PT. SKA yang membangun Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Rohul, tepatnya di Dusun 3 Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo. Dimana, pengerjaan fisiknya sudah hampir rampung (80 ℅) dan akan mulai beroperasi dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, kedua kubu dari serikat yang sama, yakni Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP-K.SPSI) ini memiliki SK dari Pimpinan masing-masing dan saling klaim berhak menjadi Mitra Kerja PT. SKA.

Kubu Thomson sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP.PP PKS PT.SKA mengantongi SK definitif dari PC.FSP.PP Rohul yang diketuai oleh Kabul Situmorang (Ketua PC) dan Hendron Sihombing (Sekretaris PC). Sementara, kubu Tenang Sembiring sebagai Ketua PUK SPPP PKS PT.SKA mengantongi SK dari PC.FSP.PP Rohul yang diketuai oleh Drs. Armansyah (Ketua PC) dan Syapran Harahap (Sekretaris PC).

Terpisah, terkait kisruh tersebut, Ketua Umum (Ketum) FSP.PP – K.SPSI Pusat, Asep Suhara, S.IP yang berhasil dikonfirmasi Awak Media ini pada Jumat (08/12/2023) mengatakan, dengan tegas bahwa, tidak ada dualisme kepengurusan FSP.PP di Kabupaten Rohul, hanya Kabul Situmorang sebagai Ketua PC FSP.PP Rohul yang diakui dan Sah sesuai ketentuan AD/ART FSP.PP Pusat.

“Saya tegaskan bahwa, tidak ada dualisme kepengurusan FSP.PP di Kabupaten Rohul. Kami Pengurus Pusat hanya mengakui Ketua Kabul Situmorang sebagai Ketua PC FSP.PP Rohul. Karena, hanya beliau dan kurang lebih ada 17 Pimpinan Unit Kerja (PUK)nya yang patuh dan taat aturan sesuai ketentuan AD/ART FSP.PP, itu klear ya Pak,” tegas Ketum, Asep Suhara kepada Media Beritainvestigasi.com, Kamis (07/12/23) siang melalui sambungan selulernya.

Ditanya, apakah boleh atau adakah dasar hukumnya Ketua DPD K.SPSI Riau /DPC K.SPSI Rohul untuk mengeluarkan SK PC FSP.PP Rohul /SK PUK FSP.PP ? . “Tidak boleh dan tidak ada dasarnya, ” jawab Asep Suhara singkat.

Asep menjelaskan, bahwa perihal tugas dan wewenang maupun kapasitas Ketua/Pengurus masing-masing tingkatan sudah jelas diatur dalam ketentuan AD/ART baik AD/ART FSP.PP maupun AD/ART K.SPSI.

“Silahkan dibaca pasal 22 ayat (1 – 5 ) ART FSP.PP tentang Pengesahan / Pengukuhan. Baca juga pasal 27 ayat (1) point a – c dan ayat (2) point a – c tentang Tugas dan Wewenang DPD K.SPSI. Intinya, tidak boleh sesuka hati atau asal asalan, semua ada prosedur atau pedomannya dalam Organisasi,” ungkap Asep dengan tegas.

Lebih lanjut, Asep meminta pihak Manajemen Perusahaan PT. SKA untuk tidak ragu dan bimbang lagi mengambil keputusan terkait KKB tersebut.

“Mereka (PT. SKA-red) harus teliti dan bijaksana agar tidak keliru dalam hal mengambil keputusan terkait KKB. Kan bisa di cek data-data dari katakanlah kedua kubu, mana yang Legal dan mana yang ilegal (tidak sah). Sekali lagi, Kami Pengurus Pusat menegaskan, bahwa Untuk Kabupaten Rohul Provinsi Riau, Ketua PC FSP.PP – K.SPSI yang Legal (sah) adalah Kabul Situmorang. Pusat sudah keluarkan SK defenitifnya. Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua PC FSP.PP – K.SPSI Rohul, maka Kami Pengurus Pusat tidak mengakuinya dan tidak bertanggung jawab atas segala tindak tanduknya. Dan, satu hal lagi ; Jika sampe mencoreng nama baik Organisasi, maka, Pengurus Pusat F.SP.PP akan menempuh jalur hukum,” katanya.

Terakhir Asep menjelaskan, mereka sudah perintahkan Ketua PD dan Sekretaris PD (Karateker) FSP.PP-K.SPSI Provinsi Riau yaitu Pak Dadang dan Pak Porkot Hasibuan untuk mengeluarkan Surat Penegasan terkait hal tersebut dan Suratnya sudah dikirim ke PC FSP.PP Rohul yang sah agar segera dilaporkan ke Pihak Disnaker Rohul dan ke PT. SKA agar dapat dijadikan acuan yang berkekuatan hukum berkaitan dengan KKB terhadap PUK FSP.PP.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *