Lantaran Cemburu dan Dituduh Selingkuh Seorang Wanita Babak Belur Dianiaya Pacar

 

Tersangka AR berikut barang bukti yang diamankan petugas (Foto: Yasin) 

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Lantaran terbakar api cemburu terhadap pacarnya dan dituduh selingkuh lantas seorang Pria berinisial AR(40) melakukan penganiayaan.

Tidak Terima atas perlakuan yang diterimanya BS(30) pacar pelaku melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Ketapang, pada Rabu (17/05/2023).

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang.

AR (40), adalah warga yang beralamat di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, menganiaya pacarnya BS (31) dirumahnya hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

“ Dari keterangan korban BS, bahwa dirinya dianiaya pada hari selasa 16 mei 2023 sekira pukul 23.30 wib dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas kearah paha kanan korban, ” terang Yasin melalui sambungan WhatsApp. Kamis (18/05/2023).

Dilanjutkannya, tak hanya sampai disitu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya yaitu Rabu 17 mei 2023 sekira pukul 10.00 wib dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan strika panas kearah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

“ Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku, ” Jelas Yasin.

Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan pun langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR dirumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, Strika, Magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan  dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Penulis: Rabuanto/Verry


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *