Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang Ajukan Remisi untuk 653 Narapidana

Bintan980 Dilihat
Keterangan Gambar : Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang di kampung Banjar kecamatan Gunung Kijang

Bintan -Beritainvestigasi.com Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang, kampung Banjar Kecamatan Gunung Kijang mengajukan remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kemenkumham,” Rabu (02/08/2023).

Saat awak media mengkonfirmasi Kasubsi Register, Iswandi di ruangan KPLP, mengatakan bahwa Narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi, merupakan Narapidana yang sudah memenuhi syarat administrasi dan subsantif, katanya.

” Ada 653 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diajukan remisi, terbagi dalam 2 kategori, yaitu RU – I sebanyak 643 napi dan RU – II sebanyak 10 napi, pungkasnya.

Dari remisi yang diajukan Iswandi menjelaskan, sekitar 308 napi yang mendapatkan remisi 4 bulan. remisi tersebut merupakan yang paling tertinggi di tahun 2023. sedangkan 10 napi yang masih menjalankan subsider atau RU – II, ada 1 napi yang mendapat remisi Bebas.

” jumlah Narapidana yang ada di Lapas Narkotika sebanyak 716 orang, dan Narapidana yang tidak diajukan Remisi, sekitar 63 orang”, tutupnya

(Vins)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *