Lurah Akui Penimbunan Di Kijang Kota Tidak Berizin

Bintan775 Dilihat

Bintan-beritainvestigasi.com. Komisi 1 dewan perwakilan rakyat Kabupaten Bintan yang diketuai oleh M. Yatir, Hasriawady, dan beberapa dewan lainnya, serta Lurah Kijang kota Pradito Sony W dan beberapa unsur lainnya seperti Sekretaris Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa melakukan Sidak kelokasi penimbunan yang berada di kelurahan Kijang Kota.

Kegiatan Sidak ini dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat terkait penimbunan yang diduga tidak mengantongi izin atas penimbunan Laut yang dilakukan oleh PT. Halim Kusuma sebagai SPBUK, suplai BBM untuk nelayan.

Dalam kegiatan ini M. Yatir menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa kami dewan Bintan selalu mendukung kegiatan perekonomian Masyarakat apa pun itu, tetapi hendaknya pihak perusahaan juga harus mengikuti aturan administrasi yang ada jangan sewenang wenang, karena itu merupakan Satu keharusan yang harus dipatuhi Bersama, ungkap Yatir.

Sementara itu Hasriawady juga meminta kepada pihak perusahaan agar selalu aktif dalam pengurusan perijinan, sehingga hal hal seperti ini tidak terjadi lagi. Hasriawady juga menegaskan kepada pihak perusahaan bahwa kami selaku dewan perwakilan rakyat Bintan selalu mendukung kegiatan usaha Masyarakat apa lagi perusahaan seperti ini yang mayoritasnya merupakan perusahaan suplai BBM kepada masyarakat nelayan, tapi ya itu tolonglah kita Saling bersinergi sehingga kejadian ini tidak terulang lagi, tutur Hasriawady.

Sementara itu salah Satu perwakilan dari perusahaan PT. Halim Kusuma dalam penjelasannya tentang permasalahan terkait mengatakan bahwa rencana penimbunan ini adalah untuk mendukung kegiatan perusahaan, yaitu untuk perluasan areal dan pengembangan usaha semata, dan terkait permasalahan administrasi akan kami selesaikan secepatnya.

Lurah Kijang kota Pradito Sony yang turut hadir dalam Sidak tersebut juga menyayangkan akan hal ini, dan menyarankan agar pihak perusahaan agar sesegera mungkin untuk mengurus administrasinya sehingga semua permasalahan ini dapat terselesaikan dan pihak perusahaan dapat melanjutkan aktifitas nya kembali, ungkap Dito saat dikonfirmasi dilapangan.

( Ira )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *