Masjid Islamic Center Samarinda Terbakar, Dugaan Sementara Diakibatkan Korsleting Arus Listrik

 

Samarinda – Berita Investigasi.com
Kamis, (26/1/2023) Sekitar pukul 18.00 WITA menjelang ba,da maghrib masjid besar Islamic Center yang berada di Jalan Slamet Riyadi Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dikejutkan dengan peristiwa kebakaran pada ruang panel listrik berukuran 4×4 meter yang berada didalam masjid

Bersumber dari keterangan warga bahwa peristiwa kebakaran tersebut berawal dari suara ledakan yang diikuti padamnya listrik yang tak lama kemudian menimbulkan kepulan asap tebal membuat jamaah dan pengunjung panik berhamburan keluar dari area masjid.

Dalam upaya pemadaman api diketahui puluhan unit pemadam kebakaran (DAMKAR) terdekat dibantu sejumlah  relawan Kota Samarinda tiba dilokasi guna melakukan upaya bantuan pemadaman, butuh waktu setidaknya satu jam api dapat dipadamkan,tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun akibat terjadinya kebakaran ibadah sholat maghrib sempat terganggu karena tidak ada penerangan listrik

Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Samarinda Hendra AH melalui Humas Damkar Hery Suhendra turut prihatin atas peristiwa naas rumah ibadah central masyarakat muslim Samarinda tersebut, kepada awak media (26/01/2023) ia menjelaskan kronologis serta kendala selama melakukan upaya pemadaman Masjid Islamic Center.

“Kami terima informasi tadi pada pukul 18.00 WITA,unit terdekat langsung dikerahkan ujar Hery,
Dugaan sementara korsleting listrik dalam ruang panel utama , dan saat ini masih menunggu penyidikan tindak lanjut dari pihak kepolisian, untuk kerugian panitia masjid belum bisa menyampaikan bebernya

Dia menjelaskan
akibat kebakaran itu ibadah sholat magrib di masjid terbesar di Kaltim itu sedikit terganggu lantaran tidak ada kelistrikan dan penerangan.

“Bisa saja butuh waktu satu bulan untuk bisa memperbaiki panel, karena panel utama Islamic yang terbakar. panelnya itu pun tidak ada di Samarinda pesannya diluar pungkasnya (Hos/red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *