Menanti Ketibaan Nelayan Kepri Yang Sempat Di Tahan Di Singapura

Nasional1260 Dilihat

Lintas Negara.Beritainvestigasi.com

KBRI Singapura terus berkoordinasi erat dengan PCG terkait kasus 4 nelayan yang ditangkap di perairan Singapura, 3 Oktober 2024 jam 10.30 SGT.

Secara informal, PCG menginformasikan bahwa *ke-4 nelayan akan diijinkan kembali ke Indonesia 4 Oktober 2024 dengan perahu mereka (time to be confirmed)*

Saat ini KBRI Singapura c.q Fungsi Protkons/PWNI melakukan pendampingan penerjemahan untuk pembacaan surat peringatan kepada 4 nelayan tersebut. Catatan: Penerjemahan dilakukan oleh staf protkons (Bu Lis).

Setelah surat peringatan ditandatangani, ke-4 nelayan tersbut akan dibawa dari police cantonment complex ke laut.

PCG akan kawal sampai batas perairan International.

Proses pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan PCG. Staf KBRI turut mendampingi dalam proses penerjemahan dan penandatanganan surat peringatan yang harus dilalui para nelayan.

(A.Ridwan/Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *