Menata Ulang Arsitektur Demokrasi: Membaca Makna PT 5 Persen Oleh: Ridho Alamsyah, S.H., M.H.

Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Demokrasi tidak pernah berhenti pada persoalan bagaimana suara rakyat dihitung. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana suara tersebut diterjemahkan menjadi representasi politik, kekuasaan, dan pemerintahan yang efektif. Karena itu, setiap perubahan dalam sistem pemilu pada hakikatnya bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya menata arsitektur demokrasi itu sendiri.

Dalam konteks itulah wacana peningkatan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen perlu dibaca secara lebih jernih. Perdebatan mengenai PT 5 persen jangan direduksi menjadi pertarungan antara kepentingan partai besar dan partai kecil, ataupun sekadar persoalan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.

Bagi saya, persoalan yang lebih penting adalah bagaimana Indonesia membangun sistem kepartaian yang mampu menjaga keterwakilan rakyat sekaligus menghasilkan parlemen yang efektif.

Atas dasar itu, kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen layak dipertimbangkan sebagai instrumen konsolidasi sistem kepartaian Indonesia. Namun, dukungan terhadap gagasan tersebut tidak boleh diberikan tanpa prasyarat. Angka 5 persen harus memiliki dasar konstitusional, argumentasi akademik, serta basis empiris yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan demikian, perdebatan sesungguhnya bukan semata-mata mengenai angka 4 persen atau 5 persen. Yang sedang kita bicarakan adalah desain kelembagaan demokrasi Indonesia untuk masa depan.

Demokrasi dan Kebutuhan akan Konsolidasi

Indonesia telah memilih sistem pemerintahan presidensial yang berjalan berdampingan dengan sistem multipartai. Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat, tetapi pelaksanaan agenda pemerintahan tetap membutuhkan hubungan kelembagaan yang konstruktif dengan DPR.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Artinya, konfigurasi politik di parlemen mempunyai pengaruh penting terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam sistem multipartai, keberagaman politik tentu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dan bahkan memiliki nilai demokratis. Namun, fragmentasi politik yang terlalu tinggi juga dapat membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih kompleks.

Di sinilah kebutuhan akan konsolidasi sistem kepartaian memperoleh relevansinya.

Menurut saya, penyederhanaan partai politik tidak harus selalu dipahami sebagai ancaman terhadap demokrasi. Justru sebaliknya, dalam batas tertentu, penyederhanaan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi apabila dilakukan melalui mekanisme yang adil dan konstitusional.

Demokrasi bukan hanya tentang seberapa banyak pilihan politik yang tersedia. Demokrasi juga berbicara tentang seberapa efektif pilihan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan publik dan pemerintahan yang dapat bekerja.

PT Bukan Hanya Instrumen Penyaringan

Parliamentary threshold selama ini kerap dipahami hanya sebagai batas yang menentukan apakah sebuah partai dapat memperoleh kursi di DPR atau tidak.

Cara pandang tersebut terlalu sederhana.

Threshold dapat pula dilihat sebagai instrumen kelembagaan yang memberikan insentif kepada partai politik untuk memperluas basis dukungan, memperkuat kaderisasi, memperbaiki organisasi, serta membangun platform politik yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Partai politik pada akhirnya tidak hanya dituntut untuk mampu mengikuti pemilu, tetapi juga harus mampu memperoleh dukungan elektoral yang cukup signifikan untuk masuk ke dalam proses pengambilan keputusan nasional.

Dalam perspektif tersebut, PT 5 persen dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong konsolidasi politik.

Namun, konsolidasi bukan berarti menghilangkan kompetisi.

Konsolidasi berarti mendorong agar kompetisi politik menghasilkan kekuatan-kekuatan politik yang lebih terorganisasi, memiliki basis sosial yang jelas, dan mampu mempertanggungjawabkan mandat yang diperolehnya kepada publik.

Mengapa Harus 5 Persen?

Pertanyaan berikutnya tentu sederhana: mengapa 5 persen?

Pertanyaan ini penting karena angka dalam undang-undang tidak boleh ditentukan semata-mata berdasarkan preferensi politik.

Tidak ada prinsip yang menyatakan bahwa semakin tinggi parliamentary threshold, semakin baik demokrasi. Sebaliknya, tidak pula ada alasan bahwa threshold yang rendah selalu lebih representatif.

Karena itu, angka 5 persen harus dapat dijelaskan melalui pendekatan yang objektif.

Pembentuk undang-undang harus mampu menjawab: apa tujuan yang ingin dicapai, bagaimana angka tersebut dirumuskan, berapa jumlah partai yang diproyeksikan memperoleh kursi, berapa potensi suara yang tidak terkonversi, serta bagaimana dampaknya terhadap fragmentasi parlemen.

Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab secara akademik, maka PT 5 persen memiliki landasan sebagai sebuah kebijakan publik.

Sebaliknya, apabila angka tersebut hanya merupakan hasil kompromi politik tanpa basis kajian yang memadai, publik tentu berhak mempertanyakan legitimasi kebijakan tersebut.

Karena itu, saya berpandangan bahwa PT 5 persen harus lahir dari evidence, bukan sekadar dari bargaining politik.

Perspektif Hukum Tata Negara

Dari perspektif hukum tata negara, pembahasan PT 5 persen tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan kebijakan mengenai parliamentary threshold. Namun, ruang tersebut bukan tanpa batas.

MK menekankan pentingnya mempertimbangkan proporsionalitas, penyederhanaan partai politik, serta dampak ambang batas terhadap suara pemilih.

Karena itu, menurut saya, angka 5 persen tidak dapat dinilai inkonstitusional hanya karena lebih tinggi daripada angka 4 persen.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana angka tersebut dibentuk dan apa akibat konstitusionalnya.

Apabila PT 5 persen dirumuskan berdasarkan kajian yang rasional, data empiris, simulasi yang transparan, dan partisipasi publik yang bermakna, maka kebijakan tersebut dapat ditempatkan dalam ruang open legal policy pembentuk undang-undang.

Sebaliknya, apabila angka tersebut ditentukan tanpa basis metodologis yang jelas, maka persoalannya bukan lagi sekadar tinggi atau rendahnya threshold, tetapi kualitas pembentukan hukum itu sendiri.

Menjaga Keseimbangan antara Representasi dan Efektivitas

Tentu ada konsekuensi yang harus diperhitungkan.

Semakin tinggi threshold, semakin besar pula kemungkinan suara partai tertentu tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Karena itu, dukungan terhadap PT 5 persen tidak boleh berarti mengabaikan prinsip representasi.

Di balik angka statistik terdapat warga negara yang menggunakan hak pilihnya.

Setiap suara memiliki nilai politik dan konstitusional.

Namun, representasi juga tidak dapat dipahami secara absolut. Setiap sistem pemilu membutuhkan mekanisme untuk mengubah suara menjadi kursi dan menentukan siapa yang memperoleh mandat untuk duduk di lembaga perwakilan.

Persoalannya adalah menemukan titik keseimbangan.

Kita membutuhkan parlemen yang representatif, tetapi juga membutuhkan parlemen yang efektif.

Kita membutuhkan keberagaman politik, tetapi juga membutuhkan kemampuan membangun konsensus.

Kita membutuhkan ruang bagi kekuatan politik baru, tetapi juga membutuhkan sistem kepartaian yang tidak terlalu terfragmentasi.

Menurut saya, PT 5 persen harus ditempatkan tepat di tengah-tengah kebutuhan tersebut.

Jangan Jadikan PT sebagai Kepentingan Politik Sesaat

Ada satu hal yang menurut saya harus menjadi perhatian serius: hukum pemilu tidak boleh dirancang untuk menguntungkan konfigurasi politik tertentu.

Konstelasi politik selalu berubah.

Partai yang hari ini besar belum tentu memiliki posisi yang sama pada pemilu berikutnya. Sebaliknya, kekuatan politik yang hari ini kecil dapat berkembang menjadi kekuatan baru.

Karena itu, aturan pemilu harus dirancang dengan perspektif yang lebih panjang daripada satu periode politik.

Hukum pemilu harus memiliki umur yang lebih panjang daripada kepentingan politik yang melahirkannya.

Jika PT 5 persen diterapkan, ketentuannya harus dirancang agar tetap relevan ketika konfigurasi politik berubah.

Dengan demikian, aturan tersebut tidak menjadi alat untuk mempertahankan status quo, tetapi menjadi instrumen untuk membangun sistem kepartaian yang lebih sehat.

PT 5 Persen Harus Berbasis Data

Saya berpandangan bahwa DPR dan pemerintah perlu membuka ruang simulasi secara transparan sebelum menetapkan angka tersebut.

Setidaknya terdapat beberapa indikator yang perlu diuji.

Berapa jumlah partai yang berpotensi memperoleh kursi?

Berapa persentase suara yang berpotensi tidak terwakili?

Bagaimana perubahan distribusi kursi?

Apakah fragmentasi parlemen benar-benar berkurang?

Apakah efektivitas legislasi meningkat?

Dan yang paling penting, apakah perubahan tersebut tetap menjaga prinsip proporsionalitas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data.

Dengan demikian, PT 5 persen tidak menjadi sekadar produk kesepakatan politik, tetapi menjadi kebijakan hukum yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Jangan Membebankan Semua Persoalan kepada Threshold

Saya juga tidak melihat PT sebagai satu-satunya solusi terhadap persoalan sistem kepartaian.

Jika kita ingin membangun partai politik yang kuat, pembenahan harus dilakukan secara lebih menyeluruh.

Demokrasi internal partai perlu diperkuat. Kaderisasi harus diperbaiki. Pembiayaan politik harus semakin transparan. Rekrutmen calon legislatif harus semakin berkualitas. Pendidikan politik kepada masyarakat harus diperkuat.

Artinya, PT 5 persen hanya salah satu bagian dari agenda konsolidasi demokrasi.

Tidak adil jika seluruh persoalan fragmentasi politik dibebankan kepada satu instrumen hukum.

Menata Ulang Arsitektur Demokrasi

Pada akhirnya, saya melihat perdebatan PT 5 persen sebagai momentum untuk memikirkan kembali arsitektur demokrasi Indonesia.

Kita tidak cukup hanya bertanya berapa jumlah partai yang seharusnya berada di DPR.

Kita perlu bertanya lebih jauh:

Parlemen seperti apa yang ingin kita bangun? Sistem kepartaian seperti apa yang mampu menopang pemerintahan presidensial?
Dan bagaimana memastikan bahwa penyederhanaan politik tidak menghilangkan makna suara rakyat?

Bagi saya, PT 5 persen dapat menjadi salah satu jawaban atas kebutuhan konsolidasi tersebut.

Namun, ia harus ditempatkan dalam kerangka yang tepat: bukan sebagai instrumen pembatasan demokrasi, melainkan sebagai instrumen penataan demokrasi.

Saya mendukung gagasan PT 5 persen dengan catatan bahwa angka tersebut harus dibangun melalui argumentasi konstitusional, kajian akademik, data empiris, simulasi yang terbuka, dan partisipasi publik yang bermakna.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah sistem pemilu bukan hanya terletak pada berapa banyak partai yang berhasil memperoleh kursi.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah sistem tersebut mampu mempertemukan kedaulatan rakyat, keterwakilan politik, stabilitas pemerintahan, dan efektivitas demokrasi dalam satu desain kelembagaan yang berkelanjutan.

Di situlah makna PT 5 persen seharusnya ditempatkan.
Ini bukan sekadar angka lima, tetapi bagian dari ikhtiar untuk menata ulang arsitektur demokrasi Indonesia. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *