OJK Cabut Izin 12 Bank Gegara Hal Ini

Jakarta, Nasional1604 Dilihat

Jakarta – Beritainvestigasi.com. Kabar mengejutkan datang dari Dunia Perbankan Tanah Air. Sedikitnya, ada 12 Bank yang ditutup dan dicabut Izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari – Mei 2024. Namun, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono mengatakan, tutupnya sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ini tidak mencerminkan perekonomian yang memburuk, baik ditingkat Nasional maupun Daerah.

“Dalam 5 bulan terakhir ini, 12 Bank (bangkrut) dan hampir seluruhnya itu penyebabnya adalah integrity dari manajemen dan polemik, jadi banyak fraud di Bank itu. Tapi, itu tidak mencerminkan perekonomian yang memburuk, baik di nasional dan lokal dimana BPR itu berada,” katanya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Kantornya, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

“Jadi lebih banyak karena faktor internal dari kelemahan manajemen dan integrity atau Tindak Pidana Perbankan yang ada di BPR-BPR tersebut,” jelas Didik.

Meski demikian, Didik meminta Nasabah tidak perlu khawatir sebab, Dana LPS lebih dari cukup untuk melakukan pembayaran.
Menurutnya, LPS menganggarkan sekitar Rp. 1,2 Triliun untuk penanganan kasus serupa, serta ada aset Perusahaan sebesar Rp. 225 Triliun.

Berdasarkan UU.Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) BPR-BPR ini tidak bisa lagi diselamatkan. Akhirnya, OJK mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sejak Januari – Mei 2024.

Berikut Daftar Bank yang ditutup dan dicabut Izinnya :
1. PT. BPR Jepara Artha di Jateng.            2. PT.BPR Dananta di Kudus, Jateng
3. PT. BPR Wijaya Kusuma di Madiun
4. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
5. PT.BPR Usaha Mandiri Karya Mulia di Surakarta
6. PT. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo.
7. Perumda BPR Purworejo
8. BPR EDC Cash di Tangerang – Banten
9. BPR Aceh Utara
10. BPR Sembilan Mutiara di Sumbar
11. BPR Bali Artha Anugrah di Bali
12. PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus – Jateng.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *