Padamkan Karhutla, Camat Bangko Pusako : Jangan Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar

Riau, Rohil352 Dilihat

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Camat Bangko Pusako, Riwansyah Azhari, S.STP., M.Si, beberapa hari terakhir ini terjun langsung dan ikut serta memimpin upaya pemadaman titik api (hotspot) di wilayah tugasnya yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Diketahui, bahwa titik api (hotspot) tersebut terjadi dan ditemukan di lahan kelapa sawit yang terletak di Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

“Yah, hari ini kita dengan Tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan titik api yang berada di Kepenghuluan Teluk Bano I,” ujar Riwansyah kepada Awak Media, Jumat (18/07/2025) kemarin.

Dimana, lanjut mantan Lurah Bagan Batu Kota tersebut, bahwa dalam melakukan pemadaman ini mereka dan tim menghadapi berbagai kendala yang terjadi di lapangan.

“Adapun Kendala di lapangan yang harus kami hadapi dengan tim gabungan adalah kondisi medan yang sulit dijangkau serta angin yang kencang yang berhembus juga sangat membantu penyebaran api yang sulit untuk dipadamkan,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Camat Bangko Pusako juga mengeluarkan himbauan dan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat, agar dapat kiranya membantu dengan upaya agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Himbauan ini disampaikannya menyusul mulai meningkatnya suhu udara yang ekstrem serta munculnya titik-titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Kabupaten Rohil dalam beberapa hari terakhir ini.

“Pembakaran lahan sekecil apapun, sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, juga Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ini bukan hanya sekadar himbauan, namun sudah merupakan peringatan keras ,” tegasnya.

Camat Bangko juga menyebutkan, bahwa kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Oleh karena itu, kepada seluruh warga Rohil, serta masyarakat luas, dirinya meminta agar tidak hanya patuh, tetapi juga aktif memantau titik ap dan bila melihat segera melaporkan.

“Jika melihat ada tanda-tanda asap, api, atau tanda-tanda kebakaran, segera melaporkan kepada Datuk Penghulu, Lurah atau Camat dan Aparat berwenang lainnya seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada,” imbau Riwansyah.

Namun, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pengendalian ini. Selain itu, Camat juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan.

“Karena percikan api dari yang semula kecil bisa menjadi bencana besar. Jangan ambil risiko, karena pelaku pembakaran dapat terjerat hukum dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup besar sesuai undang-undang,” tambahnya.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *