Parkir Semrawut di Pasar Parluasan Tuai Sorotan, Jalan Menyempit dan Keselamatan Warga Jadi Taruhan

Pematangsiantar, Sumatera Utara Beritainvestigasi.com Penataan parkir di kawasan Pasar Tradisional Parluasan kembali menjadi sorotan. Badan dan bahu Jalan Patuan Anggi serta Jalan Patuan Nagari, Kecamatan Siantar Utara, kini dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan. Akibatnya akses menuju pasar menyempit, kemacetan tak terelakkan, dan keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan.

Setiap hari pengendara dan pejalan kaki terpaksa berebut ruang di tengah hiruk-pikuk aktivitas pasar. Minimnya pengawasan membuat praktik parkir di badan jalan seolah dianggap lumrah. Padahal sistem lalu lintas satu arah sudah diterapkan di kawasan tersebut.

Soleh Solihin, pengunjung pasar, mengaku selalu waswas setiap kali datang.
“Parkirnya sangat rapat. Kalau ramai, keluar saja susah,” ujarnya, Kamis (9/7).

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Mereka masih ingat peristiwa kebakaran di Pasar Parluasan beberapa waktu lalu. Saat itu kendaraan pemadam kebakaran disebut kesulitan masuk karena akses jalan tertutup parkiran yang tidak beraturan. Peristiwa itu menjadi bukti bahwa buruknya penataan parkir bisa menghambat penanganan darurat dan mengancam nyawa.

Sejumlah warga menilai persoalan ini bukan semata karena keterbatasan lahan. Akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan dan tidak adanya ketegasan dari aparat.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk serius menata. Lakukan pengawasan rutin, tertibkan pelanggar, dan bina juru parkir agar tidak menjadikan badan jalan sebagai lahan parkir,” ujar seorang warga.

“Jangan menunggu ada korban baru bergerak. Jalan umum harus dikembalikan sebagai ruang aman bagi masyarakat, bukan tempat parkir liar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler belum mendapat respons. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *