Hebooh,,,!!! Polres Ketapang Gelar Rekontruksi Kematian Agustino Tayap

Rekonstruksi kasus kematian Agustino Tayap yang meninggal akibat tertembus peluru milik anggota Polsek Nanga Tayap

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Polres Ketapang,Polda Kalbar Gelar Rekontruksi kasus kematian Agustino(40), warga Dusun Mendaok, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang yang menjadi korban meninggal akibat tertembus peluru laras panjang milik oknum anggota Polsek Nanga Tayap pada Jumat 7 April 2023 silam.

Rekontruksi dilakukan  di tempat kejadian perkara di dua tempat yang berbeda, yakni peristiwa pada tanggal 4 April 2023 dan peristiwa di tanggal 7 April 2023,dimana kedua tempat kejadian saling berkaitan dengan peristiwa yang terjadi.

Dalam Rekontruksi ini dihadiri oleh kuasa hukum korban beserta keluarga korban, kuasa hukum tersangka AR, saksi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, Kapolres Ketapang, Kasat Reskrim Ketapang, Kasat Intel Ketapang, Kanit Reskrim Ketapang, Kapolsek Naga Tayap, tim rekontruksi Polres Ketapang tim rekontruksi Polda Kalbar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK).

Keterangan Kapolres Ketapang

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng), yang hadir dalam Rekontruksi tersebut di hadapan Tim Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaksanakan proses rekonstruksi terkait dengan kejadian pada tanggal 4 April 2023 dan 7 April 2023 di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) kasus meninggalnya almarhum Agustino.

“Adapun kegiatan rekonstruksi ini adalah dalam rangka memberikan gambaran secara jelas mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi secara detail guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai bentuk transparansi, dalam kegiatan rekonstruksi, tadi kami mengundang kehadiran Ombudsman perwakilan Kalbar, LPSK, rekan rekan Media, LSM dan tokoh masyarakat. Selain itu juga hadir pihak keluarga Almarhum beserta penasehat hukum, ” terang Kapolres saat diwawancarai jumat(16/082024).

Tommy menegaskan, kalau tetap komitmen agar proses hukum berjalan objektif.

“Dalam penangan kasus ini, kami dari Polres Ketapang senantiasa berkomitmen agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel, ” tegasnya.

Penjelasan Kuasa Hukum Keluarga Korban

Di lain pihak, Kuasa Hukum keluarga korban, Deni Amiruddin, S.H., M.Hum menuturkan rekonstruksi hari ini ada dua peristiwa yaitu peristiwa tanggal 4 April 2023 dan peristiwa tanggal 7 April 2023. Peristiwa Tanggal 4 April 2023 sesi diambil di Polsek Naga Tayap, kemudian dilanjutkan di Rumah Korban, dan peristiwa tanggal 7 April 2023 sesi diambil dari Polsek Naga Tayap dan di rumah Korban.

“Peristiwa pada tanggal 7 April 2023 ini sangat penting, dimana Rekontruksi yang dilakukan hari ini ada dua hal yang berbeda pada saat terjadinya Korban meninggal, antara para pelaku dan saksi saki dan saksi korban, tinggal kita lihat penyidik menggunakan yang mana. dari sisi pelaku tentu ingin memperkecil kesalahannya. kontruksi hari ini kita menghadirkan saksi-saksi dari Korban yang kita butuhkan dan kita mintakan ada lima sampai enam orang yang kita hadirkan, ” tutur Deni.

Menurut Deni, rekontruksi yang dilakukan  versi dari Pelaku itu yang sangat-sangat berbeda jauh dengan versi yang ada dari saksi- saksi pihak korban. Saksi dari korban melihat secara dekat dengan jarak yang dekat di depan mata mereka terjadinya Peristiwa kematian Agustino.

“Jadi tidak patut diragukan keterangannya. Nah itu berbeda sama sekali dengan apa yang pihak pelaku dan saksi-saksi rekonstruksikan, sehingga tidak benar adanya perlawanan yang sangat sengit dari korban di lokasi kejadian. Selain tadi yang jelas tidak ada peringatan tembakan terlebih dahulu, “kata Deni.

Lanjut Deni Amiruddin memaparkan, mengenai pengenaan pasalnya 359, itu nggak ada sama sekali, penyidik Harus melihat dari sisi prosedural sesuai dengan bagaimana tahapan pada hari itu adanya pengaduan dari pihak Akiang ke Polsek Naga Tayap, yang selanjutnya Kapolsek Naga Tayap pada saat itu hanya melalui Via Telpon perintahkan ke AR ( Tersangka) dan untuk pergi ke lokasi peristiwa tanpa Surat Perintah secara tertulis dari Kapolsek Naga Tayap dan kemudian mengambil tindakan yang tegas yaitu dengan membawa senjata api laras panjang.

“Saya ndak tahu proseduranya, apakah sudah sesuai membawa senjata api itu tidak dengan perintah tertulis dari Kapolsek? maka dari itu semuanya ikut terlibat dan ini sudah cukup terencana persiapan yang matang untuk melakukan kejahatan terhadap Agustino, dengan cara membawa senjata api kemudian dengan cara beramai-ramai dan seterusnya. Seharusnya semua itu menjadi tersangka bukan satu orang tersangka saja yakni AR, “paparnya.

“Kemudian siapa yang memfasilitasi juga harus terlibat, itu harus terlibat termasuk Akiang, karena dia memfasilitasi karena perkaranya dia lah menyebabkan kejadian ini terjadi, baik sebagai pelaku langsung atau pun turut serta, dengan pasal 55 ayat ini terlibat semuanya karena tidak ada upaya mencegah terjadinya kejahatan pembunuhan itu. Harusnya ada upaya mencegah dan dilakukan penembakan pelumpuhan saja,” tambah Deni Amiruddin.

Kronologi Kejadian Awal 

Sementara itu, Akiang melalui perwakikannya, Soni, saat diwawancarai Tim media  menceritakan, kejadian bermula dari dimintain bantuan oleh perusahaan Sinarmas untuk membantu memperbaiki jalan dari Tayap ke Sungai Kelik yang rusak, tepatnya sebelum Sebuak.

Karena pada jalan yang rusak membutuhkan material kayu, kemudian atas kesepakatan Akiang dengan Joko, kayu diambil dari lahan milik joko, yang kebetulan berada di belakang rumah almarhum Agustino.

” Kemudian pada hari itu juga saya langsung memberitahu ke anak buah saya untuk memasukan exavator kelokasi tanah Joko untuk diambil kayunya, ” terang Soni.

Masih menurut Soni, pada pagi hari tanggal 4 April 2023 Rudi Operator excavator kelokasi lahan Joko untuk kembali bekerja,namun unit tersebut tidak ada  di tempat, dan didapati di belakang rumah almarhum Agus.

Pada saat itu, Rudi sempat menemui almarhum Agus, dan almarhum Agus mengatakan kalau meminta Akiang dan Kades yang datang jika ingin ambil Excavator nya.

“Kalau kamu mau ambil excavator ini suruh Akiang dan pak Kades datang kesini”, demikian pesan yang disampaikan Agus.

Dengan adanya rekonstruksi setelah selang keluarga korban yang didampingi penasehat hukum membuat laporan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Namun dalam adegan rekon menurut keluarga dan saksi dari korban banyak yang tidak sesuai fakta, sehingga pihak Keluarga berinisiatif minta agar gelar perkara di Mabes Polri.

Tim/Red

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *