Pastikan Penyalyran Dana KUR Berjalan Efektif Menteri UMKM Inspeksi Mendadak

Maman Abdurrahman inspeksi di BRI Kartini Semarang pastikan penyaluran dana KUR berjalan elektronik(Sumber foto:Daily Kalbar)

Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdul Rahman, melakukan inspeksi mendadak ke kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Semarang terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kunjungan ini bertujuan memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai prosedur dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman menyampaikan beberapa pertanyaan kepada petugas BRI mengenai proses pengajuan KUR. Ia menanyakan prosedur awal, syarat yang harus dipenuhi, serta mekanisme penilaian kapasitas usaha dan agunan.

“Kalau saya mau mengajukan KUR sebesar 50 juta, apa saja syaratnya? Apakah harus ada jaminan atau agunan?” tanya Maman.

Petugas BRI menjelaskan bahwa untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, tidak diwajibkan adanya agunan. Namun, mereka tetap melakukan survei ke lokasi usaha untuk menilai kapasitas dan potensi usaha tersebut agar pembayaran cicilan dapat berjalan lancar.

Maman menambahkan, meskipun aturan menyebutkan bahwa untuk pinjaman di bawah Rp100 juta tidak perlu agunan, masih banyak laporan dari masyarakat yang mengajukan pinjaman tersebut tetapi diminta menyerahkan jaminan. Ia menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, kuota pemberian KUR tanpa agunan akan diberlakukan secara penuh, dan bunga tetap sebesar 6%.

“Kalau selama ini ada yang masih meminta agunan, berarti mereka mempersulit proses. Padahal, sesuai aturan, untuk pinjaman Rp1 juta sampai Rp100 juta, tidak perlu agunan. Kalau ada yang meminta, itu sudah melanggar aturan,” tegas Maman.

Menteri Maman juga mengingatkan agar petugas dan pihak terkait menjalankan tugas dengan jujur dan sesuai prosedur. “Kerja yang benar, jujur, dan sesuai aturan insya Allah akan mendapatkan keberkahan,” tuturnya.

Kunjungan ini diakhiri dengan pesan agar seluruh petugas BRI di Semarang dan seluruh Indonesia dapat melaksanakan tugas secara profesional dan transparan dalam penyaluran KUR, demi mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Red/Kalbar


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *