Pelaku Pembunuhan Sadis di Kasikan Berhasil Diringkus Polsek Tapung Hulu

Kampar, Riau1841 Dilihat

Kampar, Riau-  Beritainvestigasi.com Polisi berhasil mengungkap atau menangkap Pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Afdeling III Blok K-V PTPN IV regional III Kebun Tandun ,di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Adalah Korban bernama Heri Aprianus Saragih (30 thn), warga setempat yang berprofesi sebagai Guru SD ditemukan tewas dengan kondisi sangat mengenaskan, ada bekas luka robek dileher dan tubuh Korban diduga dibakar pelaku.

Kasus ini sempat menghebohkan warga sekitarnya. Dan, kasus itupun Viral di Jagad Medsos. Ternyata, Pelakunya adalah pria paruh baya, inisial DS (33thn), seorang security di  PTPN IV Kebun Tandun.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Well Sikumbang menyampaikan, bahwa awal Kejadian bermula ketika  saksi ALI melakukan patroli  di area Blok K-V dan  menemukan sepeda motor  dan sesosok mayat  yang  tergeletak di TKP.  Saksi Ali kemudian  menghubungi  rekannya, Bombong, dan  Reza untuk memeriksa  lebih dekat.Kemudian, Reza  menghubungi Bhabinkamtibmas dan piket Unit Reskrim  Polsek Tapung Hulu yang  langsung menuju TKP.

“Hasil olah TKP  menunjukkan bahwa korban telah meninggal dunia,   dengan luka robek dileher  dan tubuh terbakar. Piket  Reskrim Polsek Tapung Hulu kemudian membawa korban ke Rumah Sakit  Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Selanjutnya, Tim
melakukan penyelidikan  mendalam dengan  menelusuri hubungan  korban dengan orang  sekitar. Lalu, ditemukan petunjuk dan bukti kuat  yang mengarah ke DS sebagai  Pelaku,” ungkap Iptu Well Sikumbang.

Pasca kejadian, Pelaku DS telah melarikan diri ke kota  Jambi dan kemudian  berencana menuju ke  kediaman mertuanya di  Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

“Pelaku kabur Ke Jambi setelah melakukan aksinya, lalu berpindah ke Sumut. Pada hari Minggu(15/12/2024),Pelaku DS berhasil ditangkap di Jalan lintas gerbang Tol Kota Tebing Tinggi Sumut oleh Tim gabungan dari Opsnal Unit Reskrim PolsekTapung Hulu bersama Polres Serdang Bedagai.
Saat di interogasi, Pelaku DS  mengakui perbuatannya  dan mengatakan bahwa Ia  melakukan  pembunuhan  terhadap Korban, karena  sakit hati terhadap korban  yang selalu berkata kasar  dan merendahkan dirinya,”terang Iptu Well.

Kemudian, Polisi menyita  sejumlah barang bukti (BB) dari Badan Pelaku dan dari Rumah mertua Pelaku, diantaranya : sepeda motor korban, pisau yang digunakan untuk  membunuh korban, dan  beberapa dokumen penting  milik korban yang dibakar  oleh  Pelaku. Saat ini, Pelaku DS telah ditahan di Polsek  Tapung Hulu, guna proses  hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal  340 Jo Pasal 338 Jo Pasal  365 ayat (2) butir ke 4  KUHPidana, papar Kapolsek Tapung Hulu.

Terpisah, Rasmi br.Siburian, Istri Korban merasa sedikit lega karena pelaku sudah ditangkap Polisi dan berharap supaya Pelaku dihukum seberat beratnya.

“Kami keluarga Korban sangat berterima kasih ke Polsek Tapung Hulu yang telah berhasil menangkap Pelaku pembunuh Suamiku. Juga, Kami sangat berterima kasih kepada Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kasikan dan Pengurus DPC PBB Kampar yang telah turut andil juga memantau, serta meng- kawal Kasus ini sejak awal dan mendesak pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut. Kemudian, Kami sangat berharap , supaya Pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya yang sangat keji dan tidak Manusiawi itu. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” Kata Rasmi br.Siburian (Istri Korban) saat dikonfirmasi Awak Media Beritainvestigasi.com, selasa (24/12/2024) sore. (H.Sihombing)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *