Personel Polres Lingga Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2025

Kepri, Lingga660 Dilihat

Lingga,Kepri.Beritainvestigasi.com Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2025, Polres Lingga menurunkan personelnya untuk melakukan pengamanan di sejumlah gereja yang ada di wilayah hukum Polres Lingga, Kamis (29/5/2025).

AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga melalui AKP Marsahid, Kabagops Polres Lingga menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan.

“Personel Polres Lingga diturunkan untuk melaksanakan pengamanan demi menjamin kelancaran dan keamanan rangkaian ibadah yang dilaksanakan oleh umat Kristiani dalam memperingati Kenaikan Yesus Kristus dikabupaten Lingga,” ujar AKP Marsahid

Pengamanan dilakukan di beberapa titik lokasi gereja yang melaksanakan ibadah dikabupaten Lingga, dengan melibatkan personel berseragam maupun berpakaian preman untuk memastikan situasi tetap aman, kondusif, dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Selain itu, sebelum pelaksanaan ibadah dimulai, personel juga melakukan sterilisasi di sekitar lokasi ibadah dan koordinasi dengan pihak gereja serta tokoh masyarakat setempat.

AKP Marsahid menambahkan, kegiatan pengamanan ini juga menjadi wujud toleransi antar umat beragama serta bagian dari tugas kepolisian khusus nya Polres Lingga dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Lingga.

“Alhamdulillah, pelaksanaan ibadah Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2025 di Kabupaten Lingga berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kabupaten Lingga yang turut menjaga kerukunan dan keamanan bersama,” pungkas AKP Marsahid.(Pendi)

Humas Polres Lingga


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *