Pria Jadi Korban Pembacokan Saat Perjalanan Menuju Sukadana, Terduga Pelaku Disebut Teman Sendiri

Dayat korban pembacikan sedang dirawat intensive di RS Agoesdjam Ketapang.(Foto: Akun FB Dek Asma) 

Kayong Utara, Kalbar — Beritainvestigasi.com. Seorang pria bernama Dayat dilaporkan menjadi korban pembacokan di bagian kepala saat dalam perjalanan menuju Sukadana. Informasi kejadian ini pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Facebook bernama Dek Asma. Kamis(12/03/2026).

Berdasarkan kronologis yang dituliskan dalam unggahan tersebut, Dayat berangkat menuju Sukadana untuk menemui tunangannya yang merupakan adik dari pemilik akun tersebut. Korban diketahui berangkat bersama seorang temannya bernama Hendra. 

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di lokasi jalan yang sepi, korban diduga diserang secara tiba-tiba dari belakang. Dayat disebut dibacok beberapa kali di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.

Meski dalam kondisi luka parah, korban disebut sempat menghubungi temannya untuk meminta pertolongan. Teman korban kemudian datang dan membawa Dayat ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Saat ini korban dilaporkan masih belum sadarkan diri dan tengah menjalani perawatan di RS AgoesdJam.

Hendra Tersuga Pelaku Pembacikan terhadap korban Dayat.

Setelah kejadian tersebut, Hendra yang disebut sebagai terduga pelaku dilaporkan melarikan diri dan diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku diketahui tinggal di Parit Tabak, Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Korban dan terduga pelaku juga disebut merupakan teman satu daerah yang sama-sama bekerja di wilayah Indotani Ketapang.

Keluarga korban melalui media sosial meminta bantuan masyarakat untuk menyebarkan informasi tersebut agar keberadaan terduga pelaku dapat segera diketahui.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Media masih berupaya mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

(Verry) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *