Produksi 6 Panglong Arang Ancam Ekosistem Bakau (Mangrove)

Kepri, Lingga2398 Dilihat

Lingga, Kepri – Beritainvestigasi.com. Sebanyak kurang lebih belasan ton pohon bakau (Mangrove) yang diangkut setiap harinya untuk dijadikan bahan sebagai kebutuhan pembuatan arang. Lantas seperti apa prosedur pemberian izin usaha dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Kegiatan pengorganisasian Panglong tersebut tepatnya berada di Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Berbagai informasi bahkan sampai dengan investigasi yang awak media kami lakukan. Pada Minggu (13/02-2022), Pemilik Panglong (Dapur) di kelola oleh seorang laki-laki bernama Acai dan dibawah naungan sebuah Koperasi serba usaha bernama ” MANGROVE LESTARI LINGGA”.

Informasi yang layak kami percaya, Ketua Koperasi tersebut bernama H. Abdul Muthaliib, S.H yang dikonfirmasi pada saat itu dengan singkat mengatakan “Untuk berita lanjut aje”.

Untuk menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, awak media kami menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, terkait kontribusi daerah mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Reklame.

Kepala bidang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, yang akrab dipanggil Agus dalam pesan chat (WhatsApp) menjelaskan, untuk pajak reklamenya sudah saya suruh staf saya untuk mengeceknya. Kalau PBB nanti saya hubungi bidang PBB dan nanti hasilnya akan saya kasih tahu.

Sebagaimana yang kita ketahui, fungsi hutan mangrove diantaranya adalah untuk menjaga kestabilan garis pantai, melindungi pantai dari abrasi, menahan gelombang, penyangga proses instrusi, sebagai kawasan bagi hewan-hewan yang biasa berkembang biak dan tumbuh di area hutan mangrove.

Dan mangrove juga salah satu tumbuhan yang masuk dalam daftar yang di lindungi pemanfaatannya oleh UU No. 32 tahun 2009 yang dijelaskan pada pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian.

Untuk itu Dia berharap kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berkompeten dapat bersikap tegas terhadap siapa saja yang berniat melawan hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia. Jika memang terindikasi dan terbukti itu sebuah pelanggaran, pelaku usaha pelanggaran atas kegiatan perambahan hutan mangrove tersebut wajib ditindak.  (Budi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *