Satgas TMMD ke-127 Kodim 0207/Simalungun Kebutan Pekerjaan Telford dan Perataan Jalan di Nagori Limag

Simalungun, Sumut259 Dilihat

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Komitmen membangun desa terus ditunjukkan oleh Satgas TMMD ke-127 dari Kodim 0207/Simalungun. Pada Kamis (19/2/2026), personel satgas kembali melanjutkan pekerjaan telford serta pengerasan dan perapian badan jalan di Nagori Limag, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Dengan dukungan alat berat berupa excavator, proses pengerjaan jalan berlangsung lebih cepat dan efisien. Alat berat tersebut digunakan untuk meratakan permukaan jalan, menyusun material batu telford, serta memastikan struktur dasar jalan lebih kokoh dan tahan lama.

Program ini merupakan bagian dari TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 yang bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan. Pembangunan jalan ini diharapkan dapat memperlancar akses transportasi masyarakat, mempermudah distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan roda perekonomian warga Nagori Limag.

Sejak pagi hari, personel Satgas TMMD terlihat sigap mengatur penempatan material dan mengawasi proses pengerjaan excavator agar hasilnya maksimal. Meski medan cukup menantang, semangat kerja tetap tinggi demi memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.

Kehadiran TMMD bukan hanya membangun secara fisik, tetapi juga membangun semangat kebersamaan dan harapan baru bagi warga. Dengan infrastruktur jalan yang lebih baik, mobilitas masyarakat akan semakin lancar dan aktivitas sehari-hari menjadi lebih nyaman.

Melalui kegiatan ini, Tentara Nasional Indonesia kembali membuktikan komitmennya untuk selalu hadir membantu masyarakat, mempercepat pembangunan desa, serta memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat.

Pengerjaan jalan di Nagori Limag terus dikebut agar dapat segera dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat, menjadi akses penghubung yang lebih layak, aman, dan mendukung kemajuan wilayah Kecamatan Raya. (Pendim0207/SML/ Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *