Satreskrim Polsek Ujung Batu Tangkap Oknum PNS, Ini Kasusnya..

Riau, Rohul2748 Dilihat
Pelaku dan BB saat diamankan di Polsek Ujung Batu.

Rokan hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Polres Rohul melalui Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan seorang perempuan Oknum PNS berinisial Nv yang diduga terlibat kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasubsi Sihumas, Aipda Mardiono Pasda S.H, Kamis (13/10/2022).

Aipda Mardiono menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, Kapolsek Ujung Batu, AKP Andi Cakra Putra, S.I.K, M.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

Menanggapi informasi itu, Kapolsek Ujung Batu langsung memerintahkan Aiptu Musriandi, S.H selaku Panit II Unit Reskrim bersama anggota Bripka M Jhonson dan Bripda Rifki Ihza Dermawan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Selasa (11/10/2022), sekira pukul 16:40 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Novi Susanti alias Novi binti Zainuddin,” terang Aipda Mardiono.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah warung. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan dua orang laki – laki atas nama Darwin dan Kacung. Namun, ketika penangkapan keduanya berhasil melarikan diri.

Lanjut Mardiono, dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan tiga buah paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam plastik bening klip dengan rincian keseluruhan 11 paket, 1 buah handphone Realme C11 warna hijau, 1 buah handphone Vivo warna merah, 1 buah dompet coklat merek Louis Vuitton yang berisikan 1 buah KTP atas nama Novi dan satu buku nikah istri dengan nomor : 82/06/vi/2006, tanggal 10 juni 2006, 1 buah buku tabungan BRI atas nama Novi Susanti, uang Rp. 1.180.000, 1 buah handphone Nokia bbs warna hitam dan 1 satu buah handphone Samsung lipat warna putih.

“Tersangka dan Barbuk diamankan ke Polsek Ujung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang diterapkan kepada Novi adalah pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 131 jo pasal 132,  Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Mardiono.  (Hen’s).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *