
Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Tak ada ampun bagi pelaku atau sindikat peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Rohul- Polda Riau.
Polres Rohul melalui Tim Satresnarkoba untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku bisnis haram Narkoba.
Kali ini Personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika pada Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
“Benar, Kami mengamankan seorang Pria, dengan inisial Tersangka SA alias Kakek,” kata Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba, AKP Riza Effyandi, S.H, M.H didampingi Kasubsi Humas, Aipda Mardiono Pasda, S.H, kepada Wartawan lintas media,Minggu (09/10/2022).
Lanjut Riza, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Rumah,di Dusun 1 B Blok 0 RT/RW 007/004, Desa Air Panas, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul.
“Dari tersangka, kami mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,74 Gram, empat plastik klip warna putih bening, satu plastik klip biru,” rincinya.

“Kemudian 1 (satu) kaca Pirex, 1 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 unit Handphone merek Nokia warna putih dengan Simcard 0812-6658-xxxx, 1 unit Hand Phone merek Realme warna biru dengan Simcard 0822-1463-xxxx dan 1 buah tas sandang warna hitam,” papar Riza.
Penangkapan tersangka berawal ketika Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Air Panas.
Menanggapi informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi, S.H, M.H langsung memerintahkan Aipda Arif Arman, S.H bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Jumat 07 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap terlapor SA alias Kakek.
“Dari hasil lidik, Tim kemudian melakukan pegeledahan rumah tersangka dan ditemukan BB seperti yang kami uraikan,” sebut Riza.
“Ditanyakan kepada Tersangka dari mana dapat Narkoba tersebut? SA alias Kakek menerangkan bahwa Narkotika tersebut miliknya, selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” timpal Mardiono, Kasubsi Humas Polres Rohul. (Hen’s/@mfibi).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).















