Akibat Perang Politik,Hutan Lindung Jadi Botak.
Bintan,Agustus 2018.
Hutan lindung yang telah di tetapkan oleh pemerintah kepri ketika itu pada tahun 1987,maka dari hasil kesepakatan dari pemerintah tersebut di Bintan Sei Jagoh telah dimaklumat sebagai hutan lindung hingga sekaeang.
Namun,dimana letak pengawasannya serta dan plang nama hutan lindung itu tidak ada hingga sekarang.
Dan ketika media ini memasuki area hutan lindung yang ada di Sei Jagoh,ternyata hutan itu telah botak karena pohon pohon yang besar telah di tebang oleh masyarakat setempat.
Dan beberapa bulan yang bahwa ada beberapa masyarakat setempat telah membuat akses jalan menggunakan alat berat tanpa izin dari dinas kehutanan provinsi kepri.
Mulai dari membuat akses jalan tersebut,maka segelintir masyarakat telah melaporkan ke kapolres Bintan.
Sehingga membuat akses jalan itu telah masuk ke ranah hukum,dan beberapa masyarakat terperiksa akibat ulah pembuat akses jalan tanpa izin dan melanggar aturan kehutanan.
Hasil dari pemeriksaan kepolisian Bintan maka telah di tetapkan dua tersangka.
Namun ketika media ini mengkonfirmasi ke ahli kehutanan provinsi kepri,”bahwa yang dilakukan oleh masyarakat setempat memang menyalahi aturan kehutanan dan pihak dinas kehutanan juga salah dalam hal pasal Pembiaran”,ungkap Berly kepada media ini lewat telephone selularnya Rabu 29 Agustus 2018.
Dari penelusuran media ini bahwa hutan lindung tersebut telah di kuasai oleh masyarakat,dan salah satu nya ada yang memagangi bukti kalau lahan itu telah dikeluarkan surat alas hak kepemilikan.
Dan yang gawatnya lagi,bahwa di area hutan lindung tersebut telah berdiri rumah mewah milik pejabat yang ada di Bintan.
Menurut keterangan tersangka Eko,,bahwa dirinya siap menjalani hukuman nanti itu dari pihak berwajib tegas Eko kepada media ini 29/8.
Dalam kasus serobot lahan hutan lindung yang berada di Bintan tepatnya Se Jagoh akan bakal banyak tersangka baru yang akan menyusul nanti.