Sihar Taruli Nainggolan Resmi Komandoi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Ransus Mahato

Riau, Rohul2098 Dilihat

Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Batak Bersatu (DPC PBB) Kabupaten Rohul, Wilayah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PBB Provinsi Riau, resmi mengangkat dan menetapkan Pengurus Ranting Khusus (Ransus) PBB Mahato KM.37, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No.012-S.Kep/DPC.PBB ROHUL/IX/2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PBB Rohul, S. Marbun dan Sekretaris, H. Sihombing, tanggal 14 September 2022.

Usai ditandatanganinya SK tersebut, kemudian dilakukan Serah Terima SK kepada Ketua Ransus Mahato KM. 37, Sihar Taruli Nainggolam di Kantor Sekretariat DPC PBB Rohul, jalan Diponegoro KM.7 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Rabu (14/9/2022) siang.

Pantauan Media Beritainvestigasi.com, Saat serah terima SK kepada Sihar Taruli Nainggolan, Ketua DPC PBB Rohul didampingi Pengurus Inti DPC PBB Rohul, yaitu Wakil Ketua (Waka), S.Manihuruk, Sekretaris DPC, H. Sihombing, Bendahara DPC, P. Nadapdap, dan Ketua Ransus Mahato KM.37 didampingi oleh Waka, Jendri Haloho, Sekretaris, Johannes Sihombing, Bendahara, Aman P. Hutapea dan Sitorus (Anggota).

“Salam PBB, Puji Syukur Kepada Tuhan, hari ini telah Kita serahkan SK defenitif kepengurusan Ransus Mahato KM.37 kepada rekan juang Kami saudara Sihar Nainggolan, Dkk. Selamat dan Sukses,” ucap S. Marbun dalam sambutannya.

Ia juga mengajak untuk berkarya positif di PBB.

Harapannya, semoga Ransus Mahato KM.37 dapat mengemban tugas dan tanggung jawab dengan baik, juga harus bersinergi dengan baik kepada semua pihak, utamanya unsur UPIKA Tambusai Utara, dan PAC Tambusai Utara.

“Ciptakan giat atau program kerja sosial kemanusiaan, jaga citra dan nama baik Organisasi PBB, supaya PBB dicintai dan dibanggakan masyarakat umum. Saya yakin mereka (Pengurus-red) adalah orang-orang pilihan dan mampu melakukan itu,” ujar S. Marbun kepada media beritainvestigasi.com di Kantor Sekretariat DPC PBB Rohul, Rabu (14/09/2022) sore.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPC PBB Rohul, H. Sihombing mengatakan bahwa, dirinya salut dan bangga dengan pengurus Ransus Mahato KM.37 dibawah Komando Sihar Nainggolan, Dkk.

Pasalnya, menurut H. Sihombing, setelah Kita berikan Mandat Pembentukan Ransus dengan Nomor : 012-SM/DPC.PBB ROHUL/VIII/2022 tanggal 24/8/2022 atau hanya 3 (tiga) minggu saja, mereka sudah jemput SK, hari ini telah kita berikan.

“Kiranya Pengurus Ransus yang baru terbentuk ini dapat menterjemahkan Visi dan Misi PBB secara nyata di lapangan untuk membesarkan nama PBB secara khusus di wilayah Tambusai Utara,” harap H. Sihombing.

Berdasarkan AD/ART PBB yakni Pada Anggaran Dasar (AD) PBB BAB II Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) mengenai Visi dan Misi PBB.

Visi : Menggunakan segala kemampuan dan potensi diri sebagai bagian dari anak bangsa untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu, Bangsa dan Negara.

Misi : a. Menggalang dan membina kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak dan tanggung jawab sebagai warga negara dan sebagai warga masyarakat; b. Menggalang Kesatuan dan Persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh; c. Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, juga ikut serta dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan melalui pendidikan, seminar, penelitian, konsultasi, kontrol sosial dan upaya lainnya demi terwujudnya Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Terkait legalitas PBB, Ormas PBB sudah diakui oleh Pemerintah RI, terdaftar di Kemenkumham RI dengan No: AHU-0010985.AH. 01.07. Tahun 2019, Akta Notaris No: 08-10-2019 Sartono, S.H, Mkn. Berkantor Pusat (DPP) di Bekasi dan sudah terbentuk hampir di seluruh Provinsi serta Kabupaten/Kota se- Indonesia, bahkan sudah terbentuk Cabang di Luar Negeri.

Untuk DPC PBB Rohul sendiri sudah tercatat keberadaannya sebagai Ormas dan ter-Register pada Badan Kesbangpol Pemkab Rohul dengan bukti Surat Pencatatan Keberadaan Organisasi (SPKO) No: 220/BKBP-BID.POLDAGRI ORMAS/I/02/2021 sejak tanggal 26 Januari 2021.

“Jadi PBB adalah Organisasi resmi, berbadan hukum yang jelas dan/atau taat hukum yang berlaku di negara kita,” jelas H. Sihombing.

Intinya, PBB secara umum adalah Ormas yang selalu berbuat positif. PBB akan selalu hadir dan siap di garda terdepan dalam hal kegiatan sosial kemanusiaan tanpa membeda-bedakan siapapun yang akan dibantu dan butuh bantuan. Kami PBB sudah buktikan itu di lapangan dan kami PBB siap bersinergi dengan semua pihak.

“Tapi jujur, kami butuh pembinaan dan dukungan dari Pemerintah Daerah atau dari Stakeholder yang ada di Negeri 1000 Suluk Kabupaten Rokan Hulu tercinta ini,” timpal P. Nadapdap yang diamini S. Manihuruk dan Waka DPC PBB Rohul).

Berikut Struktur Pengurus Pimpinan Ranting Khusus (Ransus) PBB Mahato KM.37 Periode 2022 — 2025 :
Pembina :
1.Camat Tambusai Utara
2.Danramil 11/TBS – KODIM 0313/KPR
3.Kapolsek Tambusai Utara

Penasihat : Binten Panjaitan

Ketua : Sihar Taruli H. Nainggolan
Waka : Jendri Haloho
Sekretaris :Johannes Sihombing
Bendahara : Aman P. Hutapea

Kabid. OKK : Rolies Manurung
Anggota : Baja Sihombing
Kabid. Damasde : Ondroita Telambanua
Anggota : Septa Ambarita
Kabid. Kumham dan Investigasi : Dia Novela Haloho, S.H
Kabid. Humas : Yatman
Anggota : Tumpak Siahaan
Kabid. MPP : Beryanto Simanjuntak
Kabid. Wirausaha : Elimantas Nainggolan
Anggota : Bissar Sitorus
Kabid. Parlih : Andiman Siburian
Anggota : Timbul Gultom
Kabid. Sosbudara: Ronal Sihombing
Anggota : Bilher Simbolon, Jubelium Siahaan, S.Th.
Kabid. Litbang : Hotman Simanjuntak
Anggota : Sumuang A. Siregar
Kabid. Miptor : Daniel J. Sihite
Anggota : Juliaman Sinaga Kabid. Hankam/Korlap : Saor M. Tua Nadeak
Anggota : Doharman MS. Purba, Japantur Manurung, Leonaldi Sihotang,
Kabid. Srikandi : Elprida Br.Tohang, S.Th
Anggota : Ganda Menti L. Br. Situmeang.  (Hendron Sihombing/Kadiv. MPP PBB).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *