Sanggu, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau terus memperkuat sinergi dalam menuntaskan persoalan batas wilayah administrasi antar-daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Batas Daerah yang digelar di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (8/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan itu menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum batas wilayah yang prosesnya telah berjalan sejak tahun 2021.
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyambut langsung kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang beserta tim teknis kedua daerah. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memperjelas batas administrasi demi mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa penetapan batas wilayah tidak akan mengganggu hak kepemilikan masyarakat maupun tatanan adat yang telah hidup secara turun-temurun di kawasan perbatasan.
“Penetapan batas ini tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat. Ini adalah upaya memperjelas garis administrasi agar pelayanan pemerintah lebih responsif dan tepat sasaran,” disampaikan dalam forum koordinasi tersebut.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena memastikan bahwa proses penegasan batas tetap menghormati nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat adat di wilayah perbatasan.
Menurutnya, keberadaan wilayah adat dan hubungan sosial budaya masyarakat tidak akan berubah meskipun batas administratif pemerintahan ditetapkan secara formal oleh negara.
Sebagai langkah percepatan, kedua pemerintah daerah juga sepakat melakukan strategi “jemput bola” ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juni hingga Juli 2026 mendatang.
Langkah tersebut dilakukan guna mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penetapan batas wilayah kedua daerah.
Dengan adanya kepastian hukum, potensi konflik administratif maupun tumpang tindih kepentingan di wilayah perbatasan diharapkan dapat diminimalisir.
Selain membahas batas wilayah, pertemuan itu juga menghasilkan kesepakatan sinkronisasi pemanfaatan ruang antar-daerah. Kedua pemerintah kabupaten menandatangani Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar penyelarasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sinkronisasi RTRW dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan kawasan perbatasan berjalan harmonis, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Sinergi antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau ini menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah di Kalimantan Barat dalam membangun tata kelola wilayah yang berkeadilan, harmonis, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.(Vr)













