
Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Debu, bau tak sedap yang saat ini tengah disoal masyarakat yang diduga bersumber dari aktifitas pengolahan TBS dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Dolok Saribu tampaknya bukanlah satu -satunya persoalan yang harus diselesaikan pemerintah Kabupaten Simalungun dibawah kepemimpinan bapak Dr.H. Anton Achmad Saragih,SE.,M.M dan Benny Gusman Sinaga,S.T. (Bupati dan Wakil Bupati Simalungun). (23/8/2026)
Dalam mediasi yang berlangsung antara masyarakat dan pihak perusahaan, pangulu Bahal Batu, serta dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, yang bertempat di kantor PKS Dolok Saribu, pada Jumat, 22/8/2026, salah seorang warga juga menyampaikan jika masyarakat selama ini sama sekali tidak mendapatkan manfaat positif dari keberadaan PT Dolok Saribu, hal tersebut dikuatkan pengakuan masyarakat yang menyebut bahwa masyarakat sekitar tidak ada diperkerjakan oleh perusahaan.
” Kami masyarakat disini pun gak ada yang dipekerjakan, orang luar semua yang kerja di PKS ini,” ujar salah seorang warga Bahal batu yang turut diaminkan warga lainnya dihadapan seluruh yang hadir dalam mediasi
Menyangkal informasi tersebut, usai kegiatan mediasi Humas PT Dolok Saribu kepada awak media mengaku jika pihaknya ada mempekerjakan masyarakat lokal, dan itu tercatat di dalam data perusahaan.
” Ada kami kok mempekerjakan masyarakat, dan datanya ada” sebut Humas PT Dolok Saribu
Secara eksplisit, menurut Undang-Undang Cipta Kerja (yang menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 dan merevisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) memang tidak dimuat pasal spesifik yang secara nasional mewajibkan perusahaan swasta umum untuk mempekerjakan persentase tertentu masyarakat di sekitar lokasi usaha. Meski demikian, aturan mengenai kewajiban mempekerjakan masyarakat atau tenaga kerja lokal umumnya tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja secara nasional, melainkan melalui instrumen hukum lain yakni Peraturan Daerah (Perda)
Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki Perda khusus tentang Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan persentase tertentu (misalnya 60% atau 70%) bagi warga setempat.
Untuk itu, diminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupeten Simalungun turut dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang saat ini turut disoal, hal ini dianggap penting guna mengatasi ketegangan situasi yang saat ini tengah memanas antara masyarakat Bahal Batu dan PT Dolok Saribu. (Red)















