
Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution soal larangan pungli di sekolah negeri seakan tak berlaku di SMAN 2 Pematangsiantar. Dugaan masih menjalankan penggalangan dana berkedok “sumbangan sukarela” dengan cara menyebar formulir berisi kolom nominal lewat siswa informasinya Masi tetap berjalan.
Praktik itu dinilai melanggar semangat dan aturan. Karena meski tertulis sukarela, mekanismenya justru menciptakan tekanan sosial kepada wali murid.
Wali murid mengaku tidak nyaman dengan cara yang dilakukan sekolah.
“Saya isi Rp50 ribu karena takut anak diperlakukan beda. Anak seperti dilibatkan menagih. Ini tidak etis,” ujar Rahmaty, 40, Rabu 19/8/2026.
Hal senada disampaikan NK, 46. Menurutnya, persoalan bukan pada jumlah, melainkan transparansi dan etika.
“Harusnya ada rapat orangtua. Jangan libatkan anak. Ini pembebanan secara halus,” tegas NK.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala SMAN 2 Pematangsiantar, Rosmely Damanik, saat dikonfirmasi via WhatsApp hanya menjawab singkat.
“Berapapun pemberian dari orang tua, diterima dengan ikhlas. Sifatnya sukarela, untuk pematang siantar masih dibolehkan sumbangan sukarela karena bukan daerah terdampak” ujarnya. Senin (24/8/2026)
Jawaban itu dinilai menghindar dari substansi. Yang dipersoalkan warga bukan soal menerima atau tidak, tetapi cara penggalangan dana yang diduga melanggar aturan dan menempatkan siswa sebagai penagih.
Ironisnya, praktik ini terjadi 7 bulan setelah Gubernur Bobby Nasution mengumpulkan 248 kepala sekolah di Kantor Gubernur, 19 Januari 2026.
“Tidak ada lagi pungli-pungli, tidak ada lagi anak yang terbebani pendidikannya karena biaya,” tegas Bobby saat itu.
Sesuai Permendikbud dan edaran Pemprov Sumut, pungutan di sekolah negeri dilarang. Sumbangan boleh, dengan syarat tidak mengikat, tidak ada nominal, tidak ada tekanan, dan dikelola transparan. Tiga unsur itu diduga dilanggar SMAN 2.
Karena imbauan tidak digubris, wali murid kini meminta langkah hukum.
“Kami minta Gubsu Bobby Nasution dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Pematangsiantar audit dana komite, evaluasi kepsek, dan beri sanksi jika terbukti. Jangan jadikan kata ‘sukarela’ sebagai tameng,” ujar perwakilan wali murid.
Mereka juga mengancam akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat jika dalam 1 minggu tidak ada tindakan.
Hingga Senin 24/8/2026, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi.
Publik kini menunggu apakah perintah Gubernur hanya jadi seremoni, atau benar-benar ditegakkan dengan sanksi. Karena jika pembiaran terus terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya wali murid, tapi wibawa negara di dunia pendidikan. (Red)














