
Foto Dok: Bangunan Fasilitas penunjang di proyek Food Estate Teluk Keluang yang diduga sebagai ajang kepentingan
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Publik makin penasaran mengamati proses hukum terkait proyek Food Estate Teluk Keluang, seperti sebuah misteri yang tidak berujung. Polda dan Polres saling lempar bola, Hal itu menjadi pertanyaan besar sejumlah kalangan.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto saat dihubungi via WhatsApp tidak ada repon, kemudian dikonfirmasi kepada kabid Humas Kombes Pol. Bayu Suseno, Dia mengarahkan agar ditanyakan pada Kapolres Ketapang. ” Ditanyakan ke polres ketapang ya bg, ” kata Kombes Pol Bayu. Kamis(19/06/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi dikonfirmasi, mengatakan kalau itu kewenangan Polda. “Selamat pagi Bang, mohon maaf, utk penanganan perkara tersebut di tangani Krimsus Polda , ” jawab AKBP Setiadi pesan WA, Kamis(19/06).
Wadir Krimsus, AKBP Laba Meliala saat dihubungi sedang rapat dan menyampaikan akan menghubungi kembali, namun hingga Minggu(22/06) belum ada penjelasan.
” Apakah karena ada nama mantan Bupati dalam kasus itu, sehingga kasus ini tidak berani diungkap ke publik? Beginilah hukum kita, kalau sudah menyangkut orang berpangkat, orang berduit yang punya koneksi pasti sulit urusannya, tapi kalau masyarakat kecil seperti kilat cepat saja prosesnya, ” ungkap salah seorang aktivis yang minta namanya Jangan ditulis. Minggu(22/06/2025).
Terpisah, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang(FPRK) Isa Ansari mengatakan proyek yang dibangun di Kawasan Hutan Produksi diduga hanya jadi ajang kepentingan penguasa, serta tempat menghamburkan uang daerah.
” Itukan berada di kawasan hutan produksi, dan jauh dari pemukiman, sedangkan akses menuju ke sana belum memadai. Sementara untuk fasilitas yang dibangun cukup mewah, apakah itu tidak menghamburkan uang daerah dan tidak memenuhi azas manfaat,,?? Patut kita duga itu hanya untuk ajang kepentingan oknum penguasa, ” kata isa dihubungi tim Media.
Isa mengungkapkan kalau FPRK sudah pernah melakukan aksi ke Mapolda Kalbar untuk mengawal proses hukum dan memberikan dukungan kepada Polda agar kasus Teluk Keluang segera dituntaskan dan terbuka kepada publik.

FPRK melakukan aksi damai di Mapolda Kalbar 3 Oktober 2024(dok FPRK)
Pejabat Dipanggil Polda
Kasus Proyek Food Estate Teluk Keluang di Dusun Panca Karya, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan itu menyeret sejumlah nama besar di Kabupaten Ketapang, seperti Mantan Bupati Ketapang Martin Rantan disebut-sebut bertanggungjawab selaku Kepala Daerah waktu itu. Selain Martin Nama Kepala Dinas PUPR H. Denneri dan Sutiadi sudah dipanggil oleh penyidik Subdit 3 Krimsus Polda Kalbar.
Denneri dipanggil dalam kapasitas nya sebagai Pejabat Pengguna Anggaran(PA), dalam Proyek Food Estate di Teluk Keluang, tahun 2019-2022, yang kala itu dia(H.Denneri) menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup(Perkim-LH) Kabupaten Ketapang pada tahun 2020. Sedangkan Sutiadi dipanggil dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada proyek tersebut.
Pakar Hukum Bersuara
Kasuistis yang bagai bom waktu ini menarik perhatian dan keprihatinan. Tokoh Publik dan Pakar Hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H.,M.H yang lantang menyuarakan penegakkan supremasi hukum turut angkat bicara.

Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H Founder LBH Herman Hofi Law(Sumber FB Herman Hofi)
Menurut Herman Hofi, persoalan ini menjadi batu uji bagi kredibilitas APH yang ada Kalbar. Penting bagi Polda dan Polres untuk segera menyatukan langkah, menegaskan kewenangan, dan melanjutkan proses hukum secara profesional demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
Kasus Teluk Keluang, yang diduga telah terjadi tindak pidana dan menyeret sejumlah nama perlu menjadi perhatian serius. Siapa saja yang harus bertanggung jawab atas hal tersebut sangat tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan aparat Penegak hukum.
“Tentu saja persoalan ini menjadi perhatian publik karena terkesan APH lamban menangani nya. Seharus nya kasus nya sudah menjadi Atensi APH. Jadi jangan salahkan publik jika informasi yang beredar menjadi liar karena APH nya lamban bertindak sehingga tidak ada kepastian hukum, “tutur Dr. Herman.
Dr. Herman menilai, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian publik bahwa persoalan ini diduga telah terjadi Pidana. Apakah itu terkait korupsi, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana lingkungan, atau kombinasi dari beberapa hal tersebut? Identifikasi pasal-pasal yang dilanggar sangat krusial yang akan dilakukan APH.
Lanjut di paparkannya, persoalan keterlibatan pejabat atau mantan pejabat di Kabuoaten Ketapang harus dilihat dari sejauh mana peran dan kapasitasnya saat menjabat terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Apakah ada keputusan yang dikeluarkannya, kebijakan yang dibuat, atau tindakan yang dilakukan yang secara langsung atau tidak langsung berkontribusi pada terjadinya tindak pidana, “papar nya.
Pria yang juga Dosen Hukum itu menjelaskan, dalam setiap kasus pidana, alat bukti adalah tulang punggung penegakan hukum. Penyidik harus memiliki alat bukti yang cukup dan sah untuk membuktikan dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak yang disangkakan. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli. Menjadi tugas APH untuk menggali berbagai bukti sebagai instrumen siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab dengan persoalan ini.
“Dalam persoalan ini Prinsip Praduga Tak Bersalah menjadi Penting untuk menjadi perhatian semua pihak agar tidk ada pihak yang merasa tersakiti sebelum jelas dan terang benderang persoalabnya.
Namun yang sangat penting adalah Proses hukum harus berjalan sesuai koridor dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, “jelasnya.
Panjang lebar dipaparkan Dr. Herman fenomena “Saling Lempar Bola” antara Polda dan Polres menjadi drama yang memggelikan. Fenomena ini adalah hal yang sangat disayangkan dan dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat serta memperlambat proses penegakan hukum. Dari sudut pandang hukum, ada beberapa kemungkinan penyebab dan implikasi dari “saling lempar bola”.
” Ini berkaitan dengan wilayah hukum. Jika suatu tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polres tertentu, maka secara umum Polres tersebut yang memiliki kompetensi untuk melakukan penyidikan. Namun, jika kasusnya memiliki dimensi yang lebih luas, melibatkan lebih dari satu wilayah hukum Polres, atau kompleksitasnya tinggi, maka Polda dapat mengambil alih, ” ujarnya.
“Untuk itu maka sangat diperlu memperkuat koordinasi dan komunikasi Internal. “Saling lempar bola” seringkali mengindikasikan kurangnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara Polda dan Polres. Seharusnya ada mekanisme yang jelas dalam penentuan kewenangan penyidikan, terutama untuk kasus-kasus sensitif atau yang menarik perhatian publik,” pungkasnya.
Vr
Sumber: FPRK, Dr. Herman Hofi Munawar















