Terindikasi Gagal Kontruksi, CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Ilegal

 

Barau turap yang terpasang penuh lobang 

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.Com. Pekerjaan Rekontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Matan Hilir Utara terindikasi gagal kontrukai dan terkesan Asal jadi serta menggunakan material tanah timbunan yang diduga illegal.

Hal tersebut terungkap saat team gabungan media melakukan investigasi di lapangan, didapati pekerjaan pada kontruksi jalan terlihat tidak maksimal.

Selaku pelaksana pekerjaan oleh CV AMAR MUKTI, Proyek peningkatan jalan yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Ketapang anggaran tahun 2022 senilai Rp 9.814.145.569,37(sembilan miliyar delapan ratus empat belas juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh tujuh rupiah). Dengan masa waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut di mulai sejak bulan April tahun 2022 sampai Desember 2022, namun hingga berakhir masa kontrak pekerjaan tersebut belum rampung.

Dari pantauan Team investigasi terlihat barau turap yang dipasang terkesan asal jadi, pasalnya banyak terdapat celah atau lobang sehingga timbunan tanah akan mudah terkikis saat ada curah hujan dan air pasang.

Salah seorang warga Desa Tanjung Pura kepada team investigasi menyampaikan, bersyukur adanya pembangunan namun dia berharap adanya pembangunan jangan asal dan mesti mengutamakan kwalitas.

” Kami selalu warga sangat bersyukur dan terimakasih adanya pembangunan, namun harapan kami mesti perhatikan kwalitasnya. Kalo itu kami lihat tidak sesuai bestek, penilaian kami masyarakat tidak akan bertahan lama kalo bangunan seperti itu, ” ujar warga saat ditemui di lapangan.

” Kalo hujannya lebat, itu tanah turun semua ke bawah, karena banyak lobangnya, ” imbuhnya.

Irwansyah selaku pelaksana CV. Amar Mukti saat di konfirmasi memaparkan, bahwa keterlambatan waktu pengerjaan dikarenakan faktor alam.

Tulang besi setelah diukur hanya berdiameter 10mm

“Lebarnya 4 meter panjang 3.800 meter. Keterlambatan karena lokasi 3 kali mengalami banjir dan ada SK Bencana Alam dari Bupati Ketapang sehingga dianggap keadaan kahar sebagai dasar untuk perpanjangan waktu kontrak, ” Papar Irwansyah melalui sambungan whatsapp Rabu(22/02/2023).

Menurut Irwansyah bahwa: Penyusunan turap di awal sudah sesuai arahan dinas PU, akan tetapi karena turap tersebut 3 kali diterjang banjir sehingga ada beberapa titik mengalami pergeseran sehingga memiliki celah.

“Untuk hal itu sudah kami sampaikan ke dinas PU bahwa kami akan menutup celah tersebut dengan coran beton dan sedang kami laksanakan, karena kami masih berada di masa pemeliharaan 180 hari kalender, “terangnya.

Kemudian Irwansyah menjelaskan bahwa pada rangka beton menggunakan besi 12mm dan 8mm dan akan berakhir masa perpanjangan pada 31 Januari 2023. Namun Fakta yang ditemukan setelah dilakukan pengukuran besi, hanya terdapat besi ukuran 10mm dan pekerjaan belum juga rampung.

 

Lebih lanjut dijelaskan nya, terkait tanah timbunan pihaknya telah membayar pajak dan retribusi ke BUMDes.

“Kami sudah bayar tanah tersebut, termasuk dengan pajak retribusi ke BUMDes dan ditambah lagi dengan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 dan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 488/Ekon/2017,” bebernya.

Syarkawi selalu PPK di Dinas PUPR Ketapang dimintai keterangan menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terjadi dua kali perubahan, yakni perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

“Telah diperpanjang waktu kontrak, pertimbangannya di karenakan banjir di daerah desa Tanjung Pura, desa Ulak Medang hampir satu bulan lebih terjadinya banjir, sehingga pelaksana tidak bisa melaksanakan pekerjaan tersebut, ” jelas Syarkawi.

“Perpanjangan waktu kontrak,ada perubahan ruang lingkup pekerjaan kontrak awal,yaitu pembuatan jembatan dan pemasangan gorong-gorong dan sedikit pengupasan yang memang harus dikerjakan sampai akhir kontrak, ” tambah Syarkawi PPK.

Menurut Syarkawi, pekerjaan belum dapat diselesaikan sehingga di berikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 18 Febuari 2023.

Syarkawi Selaku PPK mengatakan untuk uang muka 64 Persen sudah di bayarkan kepada pelaksana pekerjaan, berkaitan dengan adanya tanah timbunan yang di gunakan pelaksana,ada dua item,yakni: Timbun tanah datang dan tanah setempat atau tanah dari hasil galian.

“Berkaitan dengan tanah datang dianjurkan mengambil atau membeli kepada yang mempunyai ijin galian C, ” kata Syarkawi.

Hasil penelusuran team, dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Amar Mukti tanah timbun yang digunakan adalah dari lahan warga Desa yang tidak memiliki izin Galian C.

Pengakuan dari pelaksana yang sudah membayar pajak dan Retribusi ke Bumdes tanpa adanya dasar hukum, dan dapat di indikasikan Pungli. Karena itu, Inspektorat atau instansi yang berwenang mesti meninjau dan mengusut adanya dugaan penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.

Penulis: Vr/Team


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar