Ternyata Korban Tindak Pidana, Mayat Dalam Sumur Diungkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah

Riau, Rohil724 Dilihat

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah ungkap kasus tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hal ini disampaikan dan diterima Awak Media pada Selasa (18/06/2024).

Pengungkapan ini dilakukan atas dasar temuan mayat dalam sumur pada Minggu (16/06/2024) yang berlokasi di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Maka ditemukan adanya tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Berdasarkan surat Laporan Polisi di Polsek Bagan Sinembah An. Nama : Dian Azri Koto  (36 thn), alamat, AFD III Sei Meranti Kep. Meranti Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil – Riau berNomor : LP/B/90/VI/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 16 Juni 2024;

Untuk itu Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Diketahui, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, sekira pukul 03.30 WIB di Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 7 Dusun Simpang Pujud, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, Riau tepatnya di dalam sebuah sumur ada Korban yang meninggal dunia, Ngadiono Batubara Alias Yono (22 th), alamat : AFD III Sei Meranti, Kep. Meranti Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, Riau.

Sementara, terduga Pelaku diketahui seorang laki-laki berinisial BEP Alias BM (44 thn), alamat : Dusun Simpng Pujud, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, Riau.

Adapun Saksi-Saksi yang turut diperiksa adalah: Sadam Husin (31 thn), Chandra Gembira Pardede (37 thn), alamat : Jl. Kenanga Kep. Bahtera Makmur,  Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, Riau.

Sebagai Barang Bukti turut disita berupa : 1 (satu) batang kayu (broti), 2 (dua) batang kayu dengan grendel, 2 (dua) utas tali tambang, 1 (satu) buah senter warna biru, 1 (satu) buah jaket warna hitam kombinasi warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam

Perlu diketahui, kronologi kejadian dan pengungkapan dilakukan berdasarkan pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira Pukul 21.30 WIB, Tim Gabungan Opsnal Polsek Bagan Sinembah dan Polres Rohil memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga Pelaku.

Diketahui Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut sedang berada di Dusun Simpang Pujud yaitu BEP Als BM (44th)

Kemudian Tim Opsnal melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah, Imron Teheri, S.Sos, M.H dan Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Gabungan Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Renaldy Yudhista Indrasari S.Tr.K untuk segera mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku.

Setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya Pelaku mengakui perbuatanya kepada korban yaitu melakukan pencurian dan kekerasan dengan mencekik leher korban kemudian memukul kepala Korban menggunakan kayu dan mendorong tubuh Korban hingga jatuh ke dalam sumur.

Selanjutnya Tim Opsnal Gabungan membawa terduga Pelaku ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *