
Karo, Sumatera Utara– Beritainvestigasi.com Tim gabungan Deninteldam I/BB, Tim Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK berhasil mengamankan dua terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi yang digelar di wilayah Liang Melas Diatas (LMD), tepatnya di Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, pada Kamis (20/11) sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di daerah tersebut.
Dua Terduga Diamankan
Adapun dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu:
1. Rijali Perangin-angin (Didong), 55 tahun, petani, warga Desa Kuta Pengkih.
– Diketahui merupakan mantan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada Desember 2024.
2. Bambang Hartono Sembiring, 34 tahun, petani, warga Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah tim gabungan melakukan pengendapan sejak dini hari.
Kronologi Penangkapan
Operasi dimulai pada Rabu (19/11) pukul 22.00 WIB setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua bandar sabu.
Sekitar pukul 24.00 WIB, Pasiintel Kodim 0205/TK memerintahkan unsur tim gabungan untuk bergerak dari Kabanjahe menuju Liang Melas Datas. Briefing dilakukan pada pukul 03.00 WIB sebelum tim menuju lokasi penyergapan di Dusun Kuta Kendit.
Pada pukul 08.30 WIB, tim melakukan penyergapan pertama dan berhasil mengamankan Bambang Hartono Sembiring di sebuah gubuk di kawasan Lau Napal beserta sejumlah paket sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya.
Selanjutnya pukul 09.00 WIB, tim bergerak ke sasaran kedua dan menangkap Rijali Perangin-angin (Didong) di rumahnya. Namun proses penggeledahan tidak dapat dilakukan karena situasi kurang kondusif akibat kerumunan warga.
Tim gabungan kemudian membawa kedua terduga ke Makodim 0205/TK untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan tiba pada pukul 11.55 WIB.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa:
4 buah sekop sabu dari pipet
1 kaca pirek
Uang tunai Rp560.000,-
2 pipet isap
9 paket sabu dengan total berat 1,15 gram
1 tas gendong
Pengakuan Sementara Para Terduga
Dalam pemeriksaan awal:
Rijali Perangin-angin mengakui telah memasok sabu selama empat bulan di Desa Kuta Pengkih dan memberikan barang kepada Bambang untuk diedarkan. Ia juga menyebut mendapat suplai dari seseorang bernama Sambo dengan kurir bernama Mburak.
Bambang Hartono Sembiring mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan menyatakan baru tiga minggu berperan sebagai pengedar. Ia mengaku menerima sekitar 15 paket sabu setiap hari dari Rijali. (Red)




















