
Siak, Riau- Beritainvestigasi.com Sudah semestinya petugas SPBU tahu aturan soal QR Code MyPertamina serta pelayanan terkait hak-hak konsumen yang telah diatur pemerintah melalui Pertamina.
Terkait hal ini sebagaimana halnya yang telah ditegaskan oleh Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Haris Yanuanz
“Jika ada pihak SPBU tidak melayani konsumen tanpa ada penjelasan dan justifikasi, tentunya kita akan memberikan teguran dan evaluasi secara tegas,” ujarnya
Oleh karenanya SPBU tidak boleh menolak konsumen yang beli Pertalite atau Solar meski tanpa QR Code atau alasan lainnya apalagi sampai tidak melayani konsumen dengan baik.

Sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga telah melaksanakan implementasi uji coba full cycle Program Subsidi Tepat untuk pembelian produk Jenis BBM Tertentu (JBT) dengan menggunakan QR Code.
Diketahui adapun tujuannya agar konsumen yang belum mempunyai QR code tidak melakukan pembelian secara berulang-ulang serta meminimalisir kendaraan yang sering gonta-ganti pelat nomor atau penyalahgunaan BBM
“Pencatatan nopol di mesin EDC dilakukan agar konsumen yang belum mempunyai QR code tidak melakukan pembelian secara berulang serta meminimalisir kendaraan yang sering gonta-ganti pelat nomor kendaraan,” Sebut Haris
Haris menambahkan, dengan program Subsidi Tepat yang diterapkan, penyaluran BBM berubsidi dapat lebih termonitor dan mencengah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan.
Lain halnya yang terjadi di SPBU Minas KM 41, menurut informasi yang didapat bahwa SPBU yang terletak di KM 41 Minas ini baru saja mendapatkan sanksi dan teguran keras dari Pertamina dikarenakan terindikasi telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan BBM
Dari laporan warga yang tinggal di seputaran SPBU Minas KM 41 kepada awak Media, bahwa petugas SPBU tersebut saat pengisian BBM sering kali lebih mengutamakan kendaraan-kendaraan milik perusahaan, bahkan tak jarang warga malah tidak mendapatkan BBM di SPBU yang satu-satunya terletak di jalan lintas Minas ini.
Dari laporan warga sekitar juga menyampaikan bahwa pihak SPBU Minas KM 41 ini diduga kembali melakukan penyalahgunaan BBM dengan cara melansir lewat mobil-mobil yang sudah termodifikasi atau sudah di rancang khusus.
“Petugas SPBU ini sering tidak melayani warga yang hendak mengisi BBM, mereka lebih mengutamakan kendaraan-kendaraan berat milik perusahaan, kami sering dibuat kecewa oleh petugas SPBU Minas KM 41 ini bang,” ungkap warga dengan nada kesal
Menanggapi informasi tersebut, Starta Tarigan yang merupakan tokoh pemuda kabupaten Siak ini sangat menyayangkan hal tersebut.
“Saya minta kepada pihak Pertamina atau Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memberikan tindakan tegas atau kalau terbukti segel saja ini langsung SPBU agar tidak beroperasi lagi, ” Cetus Starta Tarigan bernada kesal
” ini SPBU sepertinya tidak pernah jera, karena kejadian yang dialami warga ini pernah saya alami saat mengisi BBM di SPBU ini, sampai kendaraan yang saya pakai saya tinggalkan saja di SPBU ini, karena tidak mendapatkan BBM untuk meneruskan perjalanan.” Sebutnya
” Dalam pasal 55 atau 53 UU Nomor 22 thn 2001 tentang migas disebutkan bahwa Perbuatan menimbun BBM solar bersubsidi tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga BBM dan setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).” tegas Starta mengakhiri
Hingga berita ini terbit, pihak redaksi masi berupaya melakukan kordinasi kepada pihak- pihak terkait, Guna menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan warga tersebut. (Adi.ns)















