
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru datang dari Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terkait tahapan Pemilu Legislatif.
Usai Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu, selanjutnya Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 4 November 2023. Sedangkan masa kampanye, akan dimulai pada Hari Selasa, tanggal 28 November 2023 mendatang.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dimana, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan DCT Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang.
Selanjutnya, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h dan huruf i dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Terhadap hal tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan, bahwa sejak tanggal 4 sampai tanggal 27 November 2023 merupakan masa krusial bagi Peserta Pemilu, karena mereka diminta untuk menahan diri untuk berkampanye.
“Sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023, itu masa krusial, Kita minta para Caleg menahan diri. Kita himbau kepada para Bacaleg untuk tidak melakukan kampanye, ajakan dan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). Jangan pasang APK yang memenuhi unsur kampanye, seperti ada subjek, ada ajakan untuk coblos, ada gambar paku, atau mohon doa restu, nomor urut, itu tidak diperkenankan dilakukan sejak tanggal 4 sampai 27 November. Setelahnya, ketika dimulai masa kampanye tanggal 28 November, silahkan berkampanye,” terang Alnof kepada Awak Media, Kamis (02/11/2023).
Pihak Bawaslu Riau meminta kepada para Caleg yang sudah terlanjur memasang APK berupa baliho untuk menurunkannya secara mandiri, sebelum nantinya jika ngeyel akan ditertibkan.
“Diimbau untuk ditertibkan sendiri (APK-red). Karena, jika tak dilakukan, maka kita akan berkoordinasi dengan Pemda dan Gakkumdu untuk menertibkan. Cabut, bongkar saja dulu, nanti pas masa kampanye bisa dipasang lagi. Karena kalau nanti ditertibkan jadi tak sesuai, bisa saja rusak, robek, malah rugi sendiri. Kami ingin membantu para Caleg bukan menjerumuskan Caleg,” ujar Alnof.

Terpisah, sebagian besar Para Caleg menyambut baik himbauan dari Pihak terkait, termasuk dari pihak Bawaslu Riau dan sudah ada Caleg yang membongkar APK nya secara mandiri.
Namun, masih banyak juga APK yang masih terpajang dibeberapa titik Jalan lintas sampai berita ini tayang.





















