Yur , Warga Desa Tingkok Pelaku Begal Ditangkap Polsek Tambusai

Riau, Rohul995 Dilihat

Rokan hulu, Riau – BeritaInvestigasi.com. Seorang warga diamankan Polisi karena Diduga melakukan Begal atau percobaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

“Pelaku YUR (33 thn) Kami amankan, karena diduga melakukan Perbuatan melawan Hukum ,sesuai ketentuan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K ,MH melalui Kapolsek Tambusai IPTU Efendi Lupino SH, Kamis (16/2/2023).

Lanjut IPTU Efendi bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Tingkok, tepatnya di Jembatan Sungai Tabur Boreh,Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul,Riau, pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wib lalu.

“Adapun Barang Bukti(BB) berupa 1Tas Sandang warna Coklat,1Tas Sandang warna Hitam dan 1 Baju Hoodei merk Casvaro warna Biru Dongker,” terang IPTU Efendi Lupino.

IPTU Efendi menjelaskan bahwa, pada hari Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wib, Pelapor menerima telepon dari AI, yang memberitahukan bahwa anaknya berinisial ZF dibegal di Jembatan Tabur Boreh Desa Tingkok. Lalu Pelapor pergi kesana(TKP) untuk menjumpai anaknya, setelah sampai di TKP Pelapor melihat anaknya sudah luka. Selanjutnya, Pelapor membawa anaknya untuk berobat ke Puskesmas Tambusai dan membawa anaknya ke Rumah Sakit Surya Insani KM.4 Pasir Pangaraian. Kemudian, Orang tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai guna ditindak Lanjuti, jelas IPTU Efendi.

” Berdasarkan laporan orang tua Korban tersebut, pada hari Kamis (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi bahwa Pelaku sedang berada di Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan, Rohul. Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan ke Kapolsek Tambusai, saat itu juga Saya langsung memimpin penangkapan dan berangkat ke Desa Rantau Binuang Sakti. Pada pukul 16.00 Wib, Kami berhasil menangkap Pelaku Curas itu yang mengaku berisial YUR warga Desa Tingkok, kecamatan Tambusai,” Ucap IPTU Efendi.

“Dari hasil interogasi terhadap Pelaku, mengaku telah melakukan Curas di Dusun Huta Padang, tepatnya di Jembatan Sungai Tabur Boreh Desa Tingkok.
Kemudian, Kami mengamankan Satu Baju Hoodei merk Casvaro yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana Curas. Selanjutnya,Pelaku dan Barang Bukti digelandang ke Mapolsek Tambusai guna pendalaman atau proses hukum lebih lanjut,” tandas IPTU Efendi. **( Hendron Sihombing/Humas Polres Rohul)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *