2 Orang PPK Dipecat, Panwaslih dan KIP Aceh Utara Diduga Bohongi Publik

Aceh Utara – Beritainvestigasi.com. Pemecatan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Independen Pemilihan KIP Aceh Utara kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kedua orang PPK Matangkuli tersebut menilai, tindakan yang dilakukan oleh Panwaslih dan KIP Aceh Utara sarat akan kepentingan sehingga menimbulkan kegaduhan publik.

Dalam Konferensi Pers yang diadakan di kediamannya, ke dua orang PPK Kecamatan Matangkuli, Ridwansyah dan Syukran menyampaikan bahwa, pemecatan secara tidak hormat ini perlu mereka lawan karena cacat hukum.

“Kami telah dijadikan korban “Pemuas Nafsu” Panwaslih Kabupaten Aceh Utara melalui KIP Aceh Utara,” ujar mereka, Minggu (19/02/2023).

Lanjutnya, mengapa kami katakan demikian, karena dari pertama mencuat kasus terlibat Parpol, Panwaslih tidak pernah sama sekali meminta keterangan kepada kami, tanpa kami ketahui malah secara sepihak mereka langsung mengirimkan Rekomendasi ke KIP Aceh Utara tampa meminta keterangan kepada kami dan pihak terkait lainnya, misal Ketua Partai.

“Masing-masing Ketua Partai telah membantah keterlibatan kami di partai. Baik Ketua SIRA Aceh Utara maupun Ketua Nasdem Aceh Utara,” ucapnya.

Berbagai Statemen sudah pernah diberikan di media, namun Panwas tetap bersikukuh dengan rekomendasinya. Dan dalam klarifikasi dengan KIP terkait rekomendasi Panwaslih, kedua PPK tersebut juga sudah menyampaikan pembelaan dan data-data pembanding.

Kedua PPK tersebut menjelaskan, tentang surat pernyataan tidak bersedia dicatut dalam Parpol, B.A saat keluar dari Sipol, surat keterangan tidak terlibat dalam kepengurusan Parpol dari masing masing Partai (SIRA dan Nasdem) dan bahkan Syukran sudah menyampaikan SK kepengurusan DPC Nasdem Matangkuli yang baru pasca melakukan komplain terhadap partai Nasdem Aceh Utara. SK terbaru tersebut ditanda tangani oleh ketua DPW Nasdem Aceh pada Bulan Agustus 2022. Namun yang sangat disayangkan KIP Aceh Utara tidak sedikitpun melakukan pertimbangan terhadap klarifikasi kami.

Kedua rekomendasi Paswaslih tersebut tetap dijadwalkan sidang oleh KIP Aceh Utara.

“Dalam persidangan pun saya menyampaikan lagi pembelaan terhadap rekomendasi Panwas, bahwa saya tetap berpegang teguh pada statement saya yang seperti sudah saya sampaikan pada media-media sebelumnya bahwa saya dicatut dalam kepengurusan DPK SIRA Matangkuli dan turut dihadiri oleh Ketua SIRA Aceh Utara saat dalam persidangan tersebut,” kata Ridwansyah

Tambah Ridwansyah, lebih aneh lagi, Syukran sudah melayangkan surat pengunduran dirinya dari anggota PPK sebelum KIP melakukan sidang, namun KIP tetap menyidangkan “Bangku Kosong” untuk memecat Syukran dari jabatan PPK.

Informasi yang kami dapat, Panwaslih sangat ngotot dan mendesak KIP Aceh Utara untuk memecat PPK kecamatan Matangkuli dengan tidak melakukan pertimbangan sedikit pun terhadap bukti dan data yang kami hadirkan dalam klarifikasi maupun dalam sidang, termasuk tidak menghiraukan surat pengunduran diri Syukran.

“Berdasarkan uraian di atas kami menduga KIP Aceh Utara sangat lemah legitimasinya dalam mengeluarkan putusan. Mereka semata mata hanya “Memuaskan Nafsu” Panwaslih untuk memecat PPK dengan tidak terhormat,” tutur Ridwansyah.

Menurutnya, jika memang kami bermasalah kenapa tidak digugurkan saja pada saat verifikasi berkas Calon PPK. Kan data-data partai semua ada di KIP selaku perpanjangan tangan KPU. Dan Panwaslu pun kenapa tidak menyanggahnya saat masa sanggah pengumuman kelulusan administrasi, kelulusan ujian tulis dan masa sanggah saat kelulusan ujian wawancara. Ini menjadi aneh saat KIP Aceh Utara mengambil keputusan berdasarkan dugaan tekanan dari Panwaslih.

“Putusan pemecatan 2 anggota PPK Matangkuli ini termasuk pembohongan publik dikarenakan KIP Aceh Utara melakukan rekrutmen calon PPK sejak awal diawasi juga oleh Panwaslih dan mereka juga sama-sama mempunyai akses pada SIPOL KPU sebagai referensi, jadi kenapa saat kami sudah bekerja baru diproses” ungkapnya.

“Apakah ini merupakan kasus yang sengaja “diendorse” melalui Panwaslih dan KIP Aceh Utara. Menurutnya KIP Aceh Utara juga sangat lemah legitimasinya dalam hal ini, karena mereka mau mengeluarkan putusan berdasarkan ”Endorse” Panwaslih hanya semata-semata menghindari laporan ke DKPP oleh Panwaslih Aceh Utara. Kami tegaskan kembali, kami akan menggugat putusan ini ke PTUN dan DKPP,” pungkas Ridwansyah.

sampai beritab ini ditayangkan, Redakai beritainvestigasi.com belum mendapat konfirmasi dari Instansi terkait.    (Wes/Red).

Editor Wesly Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *