
Salinan internal memo sistem perhitungan premi, PT. Rea Kaltim
Kukar, Kaltim – Beritainvestigasi.com.
Pada hari Selasa 18 Januari 2022, Ketum Gabkasi, Anwar hadir memenuhi panggilan bersama pihak Manajemen PT. Rea Kaltim Plantations di Distransnaker untuk melakukan mediasi Tripartit sesuai surat panggilan Distransnaker nomor B-06/DISTRANSNAKER/TK 2./567/01/2022 dengan agenda mediasi yang berlangsung pukul 10.10 hingga 11.00 WIB di lantai 2 Kantor Distransnaker Kab. Kutai Kartanegara.
Mediasi pada panggilan kedua tersebut tidak sesuai harapan, lantaran menurut penilaiannya pihak mediator tidak profesional dalam proses mediasi yang mana permohonan Ketum Gabkasi dianggapnya tidak berdasar. Padahal tuntutan pemanen yang dikuasakan padanya adalah tuntutan yang normatif yaitu revisi upah premi menjadi upah lembur.
Sebagai Ketum Gerakan Buruh Syarekat Islam (Gabkasi) di Perusahaan Rea Kaltim, Anwar sudah berusaha menawarkan win- win solution sebagai opsi perhitungan sistem pembayaran kepada perusahaan tempat dia bekerja. Diantaranya revisi upah premi, menaikan nilai upah premi kelebihan jam kerja dan mengembalikan upah premi tapi tidak memakai sistem BJR dengan kata lain mengembalikan hitungan target tahun tanam seperti 2 tahun yang lalu. Namun ketiga penawaran tersebut ditolak pihak perusahaan.
Aneh, kata anwar, sementara itu dalam tuntutan berjalan yang mana proses tuntutan masi tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja malah perusahaan mengeluarkan kebijakan yang merugikan karyawan khususnya karyawan pemanen justru menerapkan formulasi yang sangat merugikan karyawan dan sudah berlaku efektif 1 Januari 2022 , lalu apa gunanya SP/SB kalau setiap kebijakan harus diterima tanpa mempertimbangkan kesejahteraan buruh.
Ditambahkannya,
pemanen di dalam sebuah perusahaan sawit adalah ujung tombak keberhasilan perusahaan dan dalam kondisi naiknya harga CPO seperti saat ini sudah sewajarnya upah pemanen juga harus naik makanya premi pemanen seharusnya naik.
“Tetapi faktanya tidak, dalam kondisi sekarang karyawan pemanen cari upah 4 juta /bulan saja susah sedangkan biaya kebutuhan tinggi, terutama di lokasi perumahan perkebunan, disana jauh lebih mahal harga- harga kebutuhan, dan juga kebutuhan untuk transportasi kerja hari- hari, juga mengeluarkan biaya yang besar,” tuturnya.
“Saya akan terus komunikasikan dengan pihak perusahaaan, dan saya berharap pihak Distransnaker sebagai wujud pelaksana UUD ketenagakerjaan dalam upayanya memiliki kewajiban untuk mengawasi terlaksananya UUD ketenagkerjaan beserta turunannya, bukan malah justru membelok-belokan isi undang-undang ketenagakerjaan tersebut,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berusaha untuk menghubungi pihak PT. Rea Kaltim. (Gunawan).
Editor : Wesly (Editor UKW).














