
Kalimantan Timur – Beritainvestigasi.com. Kebijakan baru pemerintah tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua kini menuai protes dari berbagai kalangan buruh di tanah air.
Ditangan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, pada tanggal 2 Februari 2022, resmi meneken Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” isi Permenaker terbaru tersebut.
Ketua DPP Gerakan Buruh Kaum Syarikat Islam (GABKASI) – Kaltim, Anas Yusfiudin turut mengecam dan mendorong seluruh Kaum Buruh se – Kalimantan Timur, untuk melakukan perlawanan terhadap aturan kejam yang dikeluarkan oleh Menaker tersebut.
Dia menjelaskan, disaat nasib buruh yang terkena PHK akibat Undang – Undang Cipta Kerja belum bisa teratasi, kini metode baru diciptakan untuk memanipulasi hak buruh.
“Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Namun, sangat disayangkan karena penguasa membalasnya dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dimana keadilan untuk buruh,” ucapnya.
“Hal ini perlu dilawan. Kita tidak mau nasib buruh terombang – ambing oleh ketidakpastian aturan hukum yang menjerat hak pekerja,” katanya.
Lanjut Anas, sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) satu bulan setelah di PHK. Tujuannya apa sih, kalau sekarang kembali dengan regulasi baru bahwa JHT boleh dicairkan setelah berusia 56 tahun dimana keadilan untuk buruh?
” Demi kelangsungan hidup para buruh, GABKASI dengan tegas mengecam Menteri Tenaga Kerja (Menaker) segera mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 2 tahun 2022 dan Ida Fauziyah mundur dari jabatan Menteri Tenaga Kerja (Menaker RI). Jika tidak, Gabkasi dengan bebagai elemen SP/SB lainnya akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Instansi Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur,” kata Anas saat
diwawancarai Awak Media, Senin (14/02/2022). (Gunawan).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).













