Aktivis TINDAK dan LAKI Ungkap Kronologi Penangkapan Dump Truk Bermuatan Zilcon Tanpa Dokumen

Mustakim aktivis TINDAK Indonesia (kiri) bersama Asri Ruslan Ketua LAKI Ketapang(Kanan) 

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Kepada Tim Media Aktivis TINDAK Indonesia dan Laskar Anti Korupsi mengkonfirmasi terkait adanya penangkapan Dump Truk bermuatan Zilcon oleh satuan Polsek Manis Mata.

Mustakim, Aktivis Tindak menuturkan kronologis awal dari hasil pantauan pihaknya bersama Asri Ruslan Ketua LAKI Ketapang dan A. Rahman dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonrsia (FKPK RI) yang saat itu sedang berada di lokasi Dusun Pengunyitan, Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan Ketapang.

Dari pantauan yang dilakukan telah menyampaikan informasi kepada Kapolsek Manis Mata pada (6/9/2024) bahwa adanya aktifitas mobil dump truck bernopol KB 8816 GP muat pasir zirkon illegal milik Acn di daerah Asam Besar, Kecamatan Manis Mata.

“Dari informasi itu Pada (6/9/2024) Pihak Polsek Kecamatan Manis Mata Ketapang telah berhasi menangkap dan menggalkan sebuah mobil dump truck bermuatan pasir zirkon yang berasal dari pertambangan illegal di Dusun Pengunyitan Desa Pantai Ketikal, Kecaman Kendawangan yang akan dibawa ke Pengkalanbun, “tutur Mustakim.

Selanjutnya pada (7/9/2024) mobil dump truck bermuatan pasir zirkon beserta supir digelandang oleh Polsek Manis Mata ke Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan proses hukum lebih lajut.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng) melalui Kapolsek Manis Mata IPDA Arifianto Hamzah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan bahan tambang ilegal tersebut.

“ Berdasarkan laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berikut barang bukti berupa 41 karung pasir zircon yang diangkut menggunakan satu unit truk,” jelas IPDA Arif.

Lanjut Dijelaskan Arif, saat diperiksa, ketiga terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pasir zircon yang mereka bawa.

Para pelaku diduga terlibat dalam penambangan atau pengangkutan ilegal yang melanggar aturan.

“Untuk barang bukti berupa satu unit dump truk dan 41 pasir zircon dan para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut, ” kata eks Kapolsek Sungai Laur itu.

Arif menegaskan, bahwa Polsek Manis Mata akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya, guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

“Ketiga terduga pelaku pelaku akan dikenakan pasal terkait pelanggaran peraturan pertambangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian, terutama yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.

” Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” tutup Kapolsek.

Red

Sumber: Mustakim TINDAK dan Asri Ruslan LAKI


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *